<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="154423">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LHOKSUKON)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muksalmina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Pasal ini juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang mengaku kecanduan. Pasal 4 huruf g Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan menyatakan bahwa menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya, . Namun, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon masih terdapat 15 narapidana yang positif kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. &#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, serta upaya menanggulangi penerapan sanksi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika di lembaga pemasyarakatan. &#13;
&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Untuk mendapatkan data penelitian, data yang digunakan dengan penelitian perpustakaan berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang undangan. Sedangkan, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian, bahwa penerapan sanksi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika di Lapas Kelas II B Lhoksukon mencakup isolasi, pengurangan hak kunjungan, pencabutan remisi, registrasi F, pemindahan, sanksi sosial, pelaporan ke polisi, serta ancaman pidana berat sesuai UU Narkotika dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas II B Lhoksukon meliputi tes urine berkala, rehabilitasi bagi narapidana akut, penggeledahan ketat di pintu utama, razia kamar rutin, bimbingan kerohanian, penguatan intelijen pemasyarakatan, serta pemeriksaan menyeluruh barang bawaan pengunjung.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak aparatur sipir agar dapat melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan mencapai ke bagian belakang atau sudut-sudut di dalam lapas yang susah di jangkau baik secara langsung maupun cctv, sehingga dapat mengetahui setiap gerak gerik narapidana yang mencurigakan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>154423</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-23 04:47:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-23 10:29:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>