<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="154229">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MENTAL TERHADAP NARAPIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NURRAYYAN AZHAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan tanpa terkecuali orang yang hilang kemerdekaannya karena sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam kenyataannya pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh belum terpenuhi secara maksimal karena beberapa hambatan.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hak-hak narapidana narkotika dalam kesehatan mental, hambatan-hambatan yang terjadi sehingga tidak terpenuhinya pemenuhan hak atas kesehatan mental narapidana narkotika dan upaya-upaya yang semestinya dilakukan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental terhadap narapidana ini dapat dipenuhi seluruhnya.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dengan responden dan informan secara langsung berkaitan dengan penelitian ini. Dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian dalam pemenuhan hak atas kesehatan mental dilakukan dengan cara penyaringan dan rehabilitasi, namun ditemukan hambatan sehingga tidak dapat terpenuhinya pemenuhan hak atas kesehatan mental terhadap narapidana narkotika ini diantaranya adalah, Sarana dan Prasarana kesehatan mental belum memadai dan anggaran bagi pelayanan kesehatan yang masih sangat minim, dengan adanya hambatan ini menjadi faktor penghambat keberhasilan terjadinya pemenuhan hak atas kesehatan mental terhadap narapidana pengguna narkotika, maka di harapkan adanya upaya pihak rutan untuk mengusulkan dana alokasi terhadap pelayanan kesehatan mental, menambah tenaga medis dan konselor untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan mental terhadap narapidana pengguna narkotika di rumah tahanan kelas IIB Kota Banda Aceh.&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar membuat peraturan baru tentang kesehatan mental terhadap narapidana, bekerja sama dengan lembaga sosial dan relawan untuk membuat program sosial bersama narapidana, mengadakan pelatihan bagi konselor, Pengawasan dan evaluasi berkala secara ketat terhadap program pelayanan kesehatan mental dan merekrut tenaga profesional yang berkompeten di bidang kesehatan mental.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>154229</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-22 11:41:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-22 12:11:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>