<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="154121">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN AKIBAT JALAN RUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE JAYA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. RIDHATUL IKRAM</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, ini sesuai dengan amanat Pasal 273 undang undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, walaupun sudah ada aturan yang mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak, di Kabupaten Pidie Jaya tetap dijumpai pengabaian perbaikan jalan rusak oleh penyelenggara jalan. &#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana oleh penyelenggara jalan terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak dan menjelaskan macam-macam bentuk perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, dan perundang-undangan. &#13;
&#13;
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa benar penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban untuk memperbaiki dan memelihara jalan. Namun dalam hal melakukan pertanggungjawaban, pihak penyelenggara jalan tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak. Ketidaktahuan masyarakat menjadi faktor utama tidak adanya laporan pidana terhadap penyelenggara jalan dan pihak kepolisian juga tidak menyarankan melakukan laporan pidana kepada pihak penyelenggara jalan. Selain itu, penerapan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan masih mendapat kendala, terutama dalam hal pembuktian unsur kelalaian dan hubungan kausalitas antara jalan rusak dan kecelakaan. Disisi lain juga, para korban lebih memilih restorative justice dengan dipenuhinya hal-hal yang diatur dalam pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mana telah mengatur perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak, termasuk hak atas ganti rugi atas apa yang dialami korban. Ganti rugi terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak tidak diberikan oleh penyelenggara jalan melaikan oleh PT Jasa Raharja jika korban mengalami cedera atau meninggal dunia dan BPJS jika korban mengalami luka ringan. &#13;
&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum supaya lebih tegas terhadap penyelenggara jalan yang lalai serta peningkatan sosialisasi mengenai hak-hak korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antara instansi terkait guna memastikan terpenuuhinya perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>154121</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-21 22:13:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-22 11:03:04</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>