<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153829">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PASAL 27 AYAT (1) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP PERBUATAN MENGUNGGAH KONTEN VIDEO ASUSILA PADA PLATFORM TIKTOK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zamharir</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diketahui umum”. Namun, faktanya konten kreator tersebut tidak dijerat dengan pasal diatas, melainkan ia dilepaskan setelah pelaku meminta maaf dan membuat pernyataan. Inilah yang dianalisis dalam penelitian ini, dengan masalah pokok penelitian yaitu (1) Apakah unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  No. 11 Tahun 2008 sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang mengunggah konten video asusila? (2) Apakah pelaku konten video asusila pada platform Tiktok tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? (3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap muatan konten asusila bagi pengguna platform Tiktok? &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, apakah sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang mengunggah konten video asusila, menganalisis pelaku konten video asusila pada platform Tiktok tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap muatan konten asusila bagi pengguna platform Tiktok.&#13;
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Dengan sumber data adalah data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan pendapat para ahli. maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. &#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan unsur-unsur yang diatur  dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, dan  teori kepastian hukum serta penjelasan dari frasa setiap unsur yang ada dalam pasal, maka pelaku tersebut terbukti dengan sengaja telah mendistribusikan dan mengunggah konten video yang bermuatan melanggar kesusilan diketahui oleh para pengguna Tiktok, dengan demikian unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, unsur mendistribusikan, unsur memuat melanggar kesusilaan yang diketahui umum telah terpenuhi dan sesuai dengan perbuatan dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mengunggah konten video yang bermuatan asusila dan dijadikan sebuah konten pada Tiktok, sehingga para pengguna Tiktok yang lain dapat mengetahuinya. Berdasarkan asas legalitas dan teori pertanggungjawaban pidana, maka pelaku tersebut sudah dimintai pertanggungjawaan pidana sesuai diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Adapun upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada pengguna Tiktok lain yaitu upaya perlindungan hukum secara preventif melalui sistem pengawasan pada aktivitas-aktivitas pengguna platform Tiktok yang ada di wilayah Indonesia. Upaya perlindungan hukum secara represif yaitu memberikan hukuman yang tegas bagi para pelanggar yang melakukan perbuatan larangan berupa mendistribusikan dan mengunggah konten video yang bermatan pelanggaran asusila.  &#13;
Disarankan kepada penyidik kepolisian untuk kedepannya agar dapat menganalisa lebih teliti agar tidak salah dalam mengambil keputusan dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka pengunggah konten video yang dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusi dan mengunggah video yang bermuatan asusila pada platform Tiktok. Para pengguna platform Tiktok agar lebih memahami dan menghormati batasan hukum dalam menggunakan platform Tiktok, terutama terkait dengan mengunggah konten video pada halaman platform media sosial. Kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar dapat membuat sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sebagai upaya untuk mengawasi, melindungi, dan meminimalisir segala aktivitas terkait dengan konten-konten video yang bermuatan pelanggaran asusila pada platform Tiktok&#13;
&#13;
Kata Kunci: Undang-Undang, Mengunggah, Video Asusila, Tiktok&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153829</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-19 14:24:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-21 11:17:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>