<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153689">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PALSU JENIS RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RUHMIANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang  wajib dilengkapi adalah&#13;
TNKB  yang  telah  diatur  dalam  Pasal 68  ayat (1)  Jo  Pasal 280  Undang-Undang&#13;
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).  Namun  faktanya  masih  banyak  pengendara  kendaraan  bermotor  di  kota Banda Aceh yang tidak menggunakan TNKB yang asli terbitan dari Korlantas Polri.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap pengguna TNKB palsu jenis roda empat, kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum  terhadap  pengguna  TNKB  palsu  jenis  roda  empat  dan  upaya  yang  telah&#13;
dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengguna TNKB palsu jenis roda empat.&#13;
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan  serta  menganalisis  data  kepustakaan  yang  berhubungan  dengan  objek&#13;
penelitian.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan sanksi terhadap pengguna TNKB palsu merupakan penerapan sanksi yang memberikan teguran, namun jika pengguna tersebut masih menggunakan TNKB palsu maka akan dilakukan tindakan dengan memberikan surat tilang serta wajib membayarkan denda tilang sebagaimana&#13;
diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengguna TNKB palsu jenis roda empat yaitu banyaknya jasa pembuatan TNKB palsu yang beredar, faktor penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Upaya pencegahan pelanggaran pengguna TNKB palsu yaitu dengan cara memberikan edukasi lalu lintas kepada masyarakat.&#13;
Disarankan kepada pengguna kendaraan bermotor pentingnya menggunakan TNKB asli sebagai bukti legitimasi pengoperasian dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan   Polri.   Disarankan   kepada   pihak   kepolisian   lebih   meningkatkan pengawasan dan intens mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan TNKB palsu.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153689</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-17 13:11:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-17 15:20:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>