<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153667">
 <titleInfo>
  <title>PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE BERUPA DEEPFAKE PORN SEBAGAI BENTUK KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYIFA SALSABILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Deepfake porn merupakan suatu tindakan menyunting muka korban pada badan lain dengan melakukan aktivitas seksual palsu. Deepfake porn bertujuan merusak citra seseorang dengan mengedit foto yang memiliki unsur pornografi, hal ini termasuk kedalam kekerasan gender berbasis online, dan mengalami peningkatan kasus di Indonesia sejak tahun 2019. Deepfake porn pada beberapa kasus masih dianggap sebagai candaan, tetapi tidak terdapat undang undang khusus yang menjelaskan secara spesifik mengenai kasus ini. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan masyarakat alasan deepfake porn menjadi tindak pidana, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan pidana apa yang dapat diterapkan terkait adanya penyalahgunaan teknologi artificial intellegence (AI) berupa deepfake porn. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Undang-undang yang diperlukan dan berkaitan dengan permasalahan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake porn dapat menjadi tindak pidana karena telah memenuhi kriteria dalam kriminalisasi yaitu, perbuatan tersebut merugikan masyarakat, berulang-ulang dilakukan, terdapat reaksi sosial seperti penolakan, serta adanya bukti-bukti kasus yang terjadi. Ketentuan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada kasus Deepfake porn yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. &#13;
&#13;
Disarankan perlu adanya kriminalisasi terkait penyalahgunaan deepfake porn,penyalahgunaan deepfake porn memiliki dampak yang besar bagi korban, dengan adanya tindak lanjut terkait hal tersebut maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang bersangkutan. Perlu adanya pengaturan hukum yang dipertimbangkan oleh pihak otoritas sehingga tidak hanya melindungi korban, akan tetapi juga mencegah hal tersebut terulang kembali.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153667</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-17 09:19:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-17 15:03:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>