<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153643">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Iqbal Maulana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat dalam Pasal 13 Ayat (1) dalam Qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata maupun pidana dalam hal ini dikarenakan hukum adat tidak mengenal istilah pemisahan bentuk hukum perdata ataupun pidana. Kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh, Kepolisian Republik Indonesia Provinsi Aceh dan Majelis Adat Aceh tanggal 20 Desember 2011 yang kemudian di pertegas dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan dan Istiadat. Dalam penyelesaian pidana secara adat, tentunya juga terdapat persoalan terhadap seseorang yang mengulangi perbuatan “pidana” adatnya, sehingga salah satu problematika yang dihadapi oleh hukum adat apakah seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana namun mengulanginya lagi akan diberikan pemberatan pemidanaan?. Nyatanya dalam hukum adat, belum mengenal istilah terhadap pelaku yang mengulangi perbuatan jahatnya sebagaimana yang telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji konsep pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia juga dianut dalam sistem hukum adat khususnya dalam sistem hukum adat di Provinsi Aceh. Sehingga dalam penanganan sengketa adat terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya tersebut  dapat diketahui cara hukum adat khususnya di Provinsi Aceh menyikapi persoalan pengulangan perbuatan sengketa adat tersebut. &#13;
	Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris yakni, penelitian terhadap pelaksanaan sanksi pemberatan dalam hukum adat yang diberikan kepada pelaku yang telah melakukan pengulangan perbuatan jahatnya itu dengan membandingkan konsep pemberatan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP terhadap narapidana dengan kategori residivis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta undang-undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdapat persamaan dan perbedaan yang mencolok antara konsep pemberatan pemidanaan yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia maupun konsep pemberatan hukuman terhadap pelaku pengulangan pidana dalam hukum adat. Persamaan tersebut ialah hukum positif dan hukum adat sama-sama mengadopsi pemberatan pemidanaan yang diberikan kepada pelaku pengulangan pidana atau dalam KUHP disebut sebagai residivis. Akan tetapi yang menjadi perbedaan, jika hukum positif memberikan pemberatan pemidanaan khusus kepada pelaku yang mengulangi perbuatan pidana yang telah mendapatkan putusan incracht dari lembaga peradilan atas perbuatannya yang pertama, pemberatan sanksi dalam hukum adat dapat diberikan kepada siapa saja baik bagi yang pertama kali melakukan perbuatan maupun yang telah berulang kali melakukan pengulangan, hal ini atas dasar pertimbangan peradilan adat terhadap pengaruh reaksi sosial yang kuat di dalam masyarakat adat tersebut. Perbedaan selanjutnya adalah, jika dalam hukum positif mengenal batasan waktu yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ia menerima dan menjalani pemidanaan pertama baik sepenuhnya maupun sebahagian, hukum adat tidak mengenal batasan waktu bagi tiap-tiap pelaku yang mengulangi perbuatan pidana, apakah perbuatan itu dilakukan dalam jeda waktu yang lama ataupun dalam jeda waktu yang berdekatan. Pemberatan pemidanaan terhadap pelaku residivis dalam KUHP Indonesia diberikan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari pemidanaan maksimal yang dijatuhkan kepadanya, hukum adat tidak mengenal istilah berat atau ringannya sanksi tambahan yang akan diberikan kepada pelaku pengulangan delik adat tersebut.&#13;
Disarankan, terhadap penyelesaian sengketa pencurian ringan melalui proses peradilan adat terdapat beberapa aspek yang mesti diperkuat dan ditingkatkan terhadap kelembagaan peradilan adat disebabkan masih adanya beberapa kelemahan-kelemahan sehingga tidak efektifnya penyelesaian sengketa adat sebagaimana yang diharapkan. Terdapat indikator di mana Perangkat Adat memiliki superioritas terhadap penentuan pemberatan sanksi adat, di mana jika yang menjadi pelakunya merupakan lawan politik Keuchik selaku pimpinan adat, maka bisa jadi sanksi yang diberikan diperberat. Oleh karena itu, terhadap hal ini pemerintah turut andil untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas perangkat adat agar penyelesaian sengketa secara adat menjadi alternatif penyelesaian yang disukai oleh masyarakat. Terakhir, terkait istilah adat terhadap pelaku pengulangan pelanggaran adat menjadi sebuah penelitian yang mesti ada agar hukum adat selain mempraktekkan pemberatan pemidanaan juga memiliki istilah tersendiri sehingga mempermudah untuk menyebutkan terhadap pelaku dengan kategori yang dimaksud.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Penerapan, Hukum Adat, Pencurian, Residivis&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153643</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-16 22:15:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-17 14:55:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>