<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153635">
 <titleInfo>
  <title>PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dea natasya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meskipun telah dilarang dan dipidanakannya, para penegak hukum masih kesulitan dalam tingkat penyidikan terhadap kejahatan tersebut. &#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar, hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar dan upaya aparat penegak hukum dalam mengatasi hambatan tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar di Banda Aceh.&#13;
&#13;
 Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca buku-buku, peraturan dan perundang-undangan, Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. &#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan dalam tahapannya yang dilakukan oleh pihak Polresta Banda Aceh telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, meskipun hal -hal yang tidak diinginkan tetap terjadi diluar pengawasan. Hambatan dalam melakukan penyidikan oleh polresta terhadap tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar masih kurang efektif karena masih terdapat hambatan yang dialami yaitu faktor anggaran, faktor masyarakat dan faktor sarana. Upaya mengatasi hambatan terhadap tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar dengan melakukan tindakan preventif seperti melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan aparatur desa dan tindakan represif melakukan bentuk penyelidikan, penyidikan, hingga penjatuhan putusan pemidanaan bagi yang melakukan tindak pidana. &#13;
&#13;
Disarankan kepada penegak hukum untuk tetap optimis dalam menegakkan hukum yang berlaku saat ini, agar setiap pelaku kejahatan khususnya tindak pidana mengedarkan kosmetik tanpa izin edar ditindak dengan tegas dan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk dapat memberi efek jera kepada para pelaku.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>COMMERCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153635</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-16 20:49:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-17 14:49:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>