<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153363">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. NAUVAL SULKHAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, DPR dalam rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat UU Pilkada mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah syarat ambang batas pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Meskipun DPR telah membatalkan rencana pengesahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK, alasan pembatalannya bukanlah karena DPR mengakui bahwa tidak dapat mengabaikan putusan MK. Hal ini masih membuka peluang bahwa tindakan serupa masih mungkin untuk dilakukan di masa depan.&#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan daya ikat putusan MK terhadap DPR dalam melakukan perubahan undang-undang dan dampak dari undang-undang yang disahkan oleh DPR tanpa merujuk pada putusan MK.&#13;
&#13;
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa DPR tidak dapat untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang dengan mengabaikan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan dalam putusan MK berlaku asas erga omnes serta dalam implementasinya yang bersifat self executing, dan juga diketahui bahwa apabila suatu undang-undang disahkan oleh DPR dengan tidak merujuk pada putusan MK dapat menimbulkan dampak hukum berupa melemahnya eksistensi negara Republik Indonesia sebagai negara hukum ditunjukkan pengabaian terhadap konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan dan supremasi hukum, dan dampak sosial berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara hingga berujung pada protes dan demonstrasi oleh masyarakat yang nantinya kedua konsekuensi ini akan mengakibatkan ketidakstabilan negara.&#13;
&#13;
Disarankan agar perlu dipertegas dalam suatu peraturan perundang-undangan di tingkat undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya DPR harus menghormati putusan-putusan MK, dan diperlukan suatu payung hukum yang mensyaratkan dan memfasilitasi setiap calon anggota DPR harus memahami konstitusi dan dasar-dasar hukum tata negara serta diperlukan penguatan peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaran negara.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153363</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 15:11:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 15:45:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>