<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="15328">
 <titleInfo>
  <title>TUGAS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN KODE ETIK  PADA PEMILU LEGISLATIF 2014</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NURIZA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.  Pasal  111  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2011  tentang penyelenggara  Pemilu  menyebutkan  bahwa,  DKPP  bertugas  dalam  menerima pengaduan  dan/atau  laporan  dugaan  adanya  pelanggaran  kode  etik  oleh Penyelenggara Pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas  pengaduan  dan/atau  laporan  dugaan  adanya  pelanggaran  kode  etik  oleh Penyelenggara  Pemilu,  menetapkan  putusan, dan menyampaikan  putusan  kepada pihak-pihak  terkait  untuk  ditindaklanjuti.  Namun  dalam  praktiknya  banyak perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah dilaporkan kepada DKPP, akan tetapi tidak semua laporan tersebut diproses atau disidangkan oleh DKPP. Penelitian  ini  bertujuan untuk  mengetahui  dan  menjelaskan  pelaksanaan tugas dan kewenangan DKPP  dalam menyelesaikan kasus  pelanggaran kode etik penyelengara  Pemilu,  kendala  yang  dihadapi  DKPP  dalam  menyelesaikan  kasus pelanggaran  kode  etik  penyelenggara  Pemilu  dan  upaya  yang  ditempuh  oleh DKPP dalam menghadapi kendala dimaksud.  Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data  lapangan  dan  data  kepustakaan.  Data  lapangan  diperoleh  dengan  cara mewawancarai  responden  dan  informan,  sedangkan  data  kepustakaan  diperoleh dengan  mempelajari  peraturan  perundang-undangan,  buku  teks,  jurnal,  tulisan ilmiah,  dan  literatur-literatur  yang  berhubungan  dengan  masalah  yang  dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan  hasil  penelitian  diketahui  bahwa  pelaksanaan  tugas  dan wewenang  DKPP  belum  terlaksana  sebagaimana  diharapkan  oleh  peraturan perundang-undangan. Kendala yang dihadapi DKPP dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya  yaitu  kurangnya  pemahaman  masyarakat  atau  pihak pelapor/pengadu  tentang  DKPP  dan  Tim  Pemeriksa  Daerah  (TPD)  di  Provinsi Aceh,  masyarakat  atau  pihak  pelapor/pengadu  masih  belum  mengerti  tata  cara beracara  di  DKPP  dan  tidak  cukupnya  alat  bukti.  Upaya  yang  dilakukan  adalah mensosialisasikan  tugas,  wewenang,  keberadaan  DKPP  dan  TPD-nya,  tata  cara beracara serta mengenai alat bukti/kesaksian. Disarankan  kepada  DKPP  agar  dalam  pelaksanaan  tugas  dan kewenangannya  benar-benar  berpegang  pada  peraturan  perundangan-undangan. DKPP  sebagai  lembaga  baru  diharapkan  lebih  banyak  melakukan  sosialisasi. Diperlukan  revisi  aturan  terkait  dengan  tugas  dan  kewenangan  DKPP  dan  TPD agar lebih terdesentralisir.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>15328</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-08-01 07:58:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-08-07 10:14:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>