TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN PENYITAAN TERHADAP BARANG-BARANG WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN PENYITAAN TERHADAP BARANG-BARANG WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

AMALIA SABRINA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201003020008

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktek (LKP) ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung 16 Februari 2015 sampai dengan 20 April 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh.
Tujuan Kesesvasi dari penulisan laporan kerja peraktek ini adalah untuk mengetahui tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Penyitaan terhadap Barang-barang Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dengan format yang telah telah ditentukan dalam Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan peraturan pemerintah Tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa.
Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini penulis mengumpulkan informasi-informasi pengamatan dengan pihak-pihak tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh.
Salah satu masalah yang dihadapi di lapangan ialah Jurusita Pajak tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah Wajib Pajak dan kesulitan dalam mengidentifikasi barang-barang wajib pajak yang akan dijadikan sebagai objek sitaan sangat menyulitkan Jurusita Pajak.
Berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan secara keseluruhan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh telah melaksanakan Ketentuan Umum Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK