<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153217">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD DHIA ULHAQ</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 6 bis Paris Convention yang diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dijelaskan bahwa negara anggota harus memastikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terbatas pada jenis barang atau jasa tertentu, terutama jika penggunaan merek tiruan dapat menyebabkan kebingungan konsumen atau merusak reputasi merek terkenal, akan tetapi pada pelaksanaan perlindungan hukum merek parfum terkenal dalam kegiatan usaha parfum di Kota Banda Aceh masih belum optimal karena banyak berkembang usaha parfum isi ulang yang menggunakan beberapa logo merek parfum terkenal tanpa izin untuk meraih konsumen. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang mengatur mengenai perlindungan merek terkenal. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi pemegang merek terkenal dalam kegiatan usaha parfum isi ulang di Kota Banda Aceh, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha parfum isi ulang terhadap produk parfum merek terkenal di Kota Banda Aceh, dan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Ditjen HKI) dalam melakukan pengawasan terhadap perlindungan usaha parfum isi ulang yang menggunakan merek terkenal. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur maupun observasi. Metode pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling yang diperkirakan mewakili seluruh populasi. Cara analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yang menganalisis data secara induktif dan menghasilkan data deskriptif. &#13;
&#13;
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum merek parfum terkenal di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik, Hal ini dapat dilihat dari toko parfum isi ulang di Kota Banda Aceh banyak menggunakan logo merek parfum terkenal untuk diperjual belikan, sebanyak 10 (sepuluh) toko parfum di Kota Banda Aceh yang diteliti menggunakan logo merek terkenal. Hal tersebut telah melanggar Pasal 6 bis dalam Paris Convention. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha parfum isi ulang di Kota Banda Aceh terhadap produk parfum merek terkenal, diantaranya penggunaan merek terkenal tanpa izin, pemalsuan terhadap produk yang dijual dengan menggunakan logo merek tekenal, dan penggunaan merek terkenal pada promosi. Pengawasan oleh Ditjen HKI di Banda Aceh belum optimal karena keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan penerapan sanksi yang tidak optimal kepada masyarakat yang telah melanggar. &#13;
&#13;
Disarankan agar Ditjen HKI lebih memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran merek parfum terkenal di Kota Banda Aceh dengan meningkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Ditjen HKI juga disarankan untuk meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha parfum serta masyarakat tentang hak kekayaan intelektual dan dampak hukum dari pelanggaran merek terkenal. Ditjen HKI juga disarankan dapat memperkenalkan program-program preventif seperti sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual untuk mencegah pemalsuan dan pelanggaran lainnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan merek terkenal dapat lebih efektif di Kota Banda Aceh.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>TRADEMARKS - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>PERFUMES</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 8</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153217</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 11:02:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-17 10:23:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>