<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153145">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PT. PLN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PENEMPATAN TIANG LISTRIK DI TANAH MILIK PRIBADIRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAUDHATUL JANNAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 27(1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikkan mengatur bahwa PT. PLN (Persero) berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik perorangan dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik. Pihak PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah, hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Namun, pihak PLN tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga merugikan masyarakat seperti yang terjadi di beberapa daerah, dimana pemilik tanah dirugikan terhadap pendirian tiang listrik di tanah miliknya.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pertimbangan PT. PLN mendirikan tiang listrik di tanah hak milik pribadi di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, untuk menjelaskan bagaimana bentuk ganti rugi oleh PT. PLN atas tanah hak milik pribadi atas pendirian tiang listrik, dan untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan pemilik tanah terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh PT. PLN.&#13;
&#13;
Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris. Data yang diperlukan berupa data hukum primer dan data hukum sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan membaca peraturan perundang-undangan, jurnal, buku-buku dan skripsi. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa alasan yang menjadi pertimbangan PT. PLN dalam mendirikan tiang listrik di tanah pribadi karena alasan ekonomis, praktis, kondisi geografis tanah dan jarak aman terhadap  masyarakat. Bentuk ganti kerugian yang diberikan PT. PLN terhadap pemilik tanah ternyata tidak ada kecuali hanya memindahkan tiang atas permintaan warga. Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat selaku pemilik hak atas tanah untuk menuntut kerugian adalah dengan mangajukan permohonan pemindahan tiang ke pihak PT. PLN dan juga dapat melakukan upaya hukum baik upaya hukum litigasi maupun upaya hukum nonlitigasi.&#13;
&#13;
Disarankan kepada PT. PLN dalam mendirikan tiang listrik di tanah milik pribadi harus meminta izin kepada pemilik hak atas tanah tersebut. PT. PLN harus memberikan kompensasi, karena berkurangnya nilai ekonomis tanah dan dapat mempertanggungjawabkan tiang listrik yang didirikan. PT. PLN perlu melakukan pengawasan terkait tiang listrik yang didirikan ditanah hak milik masyarakat, agar tidak terjadi bentuk pelanggaran dan masyarakat harus sanggup memperjuangkan hak keperdataannya terhadap tanah miliknya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153145</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 07:27:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 11:14:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>