<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153143">
 <titleInfo>
  <title>PEMUTUSAN  PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO SECARA SEPIHAK OLEH PEMILIK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TAPIAN DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD RAIHAN NURFIKRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata disebutkan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Dalam prakteknya di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun 4 (empat) pihak pemilik rumah toko (ruko) di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara sepihak kepada penyewa.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan pemutusan perjanjian sewa-menyewa rumah toko secara sepihak di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, akibat hukum pemutusan perjanjian sewa menyewa rumah toko secara sepihak oleh pemilik, dan penyelesaian pemutusan perjanjian sewa-menyewa rumah toko secara sepihak di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan yang bertitik tolak pada data primer. Data primer adalah data yang diperoleh oleh peneliti dengan cara melakukan wawancara dengan para responden dan informan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, alasan-alasan pemilik memutuskan perjanjian sewa menyewa rumah toko secara sepihak kepada penyewa di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yaitu rumah toko yang ingin dijual kepada pihak lain, kondisi rumah toko yang tidak dirawat dengan baik oleh penyewa, kondisi keuangan yang tidak stabil, serta kerugian yang dialami pemilik untuk memperbaiki bagian-bagian rumah toko yang rusak. Berdasarkan ketentuan Pasal 1576 KUHPerdata, bahwa jual beli tidak memutuskan perjanjian sewa menyewa. Akibat hukum yang disebabkan oleh pemutusan perjanjian  adalah ganti kerugian yang dapat diminta oleh pihak yang dirugikan mencakup biaya kerugian serta bunga atas kerugian yang diderita. Para pihak menyelesaikan sengketa atau permasalahan mereka  melalui jalur di luar pengadilan, yaitu dengan musyawarah atau negosiasi untuk mencapai perdamaian.&#13;
&#13;
Kepada para pihak disarankan memilih bentuk perjanjian tertulis untuk memperkuat kekuatan pembuktian jika terjadi permasalahan, serta memberikan kompensasi yang sepadan dengan kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153143</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 06:27:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 11:11:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>