<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="153105">
 <titleInfo>
  <title>PEMBENTUKAN (KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI KKR ACEH) BERDASARKAN QANUN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NANDA RISKI TANTAWI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
NANDA RISKI TANTAWI,&#13;
2024&#13;
PEMBENTUKAN (KOMISI KEBENARAN&#13;
DAN REKONSILIASI KKR ACEH)&#13;
BERDASARKAN QANUN DALAM SISTEM&#13;
HUKUM INDONESIA&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
( vii,  54 ), pp.,tabl.,bibl.&#13;
&#13;
Dr. M. Yakub Aiyub Kadir, S.Ag., LL.M &#13;
Konflik bersenjata yang terjadi hampir 30 tahun antara GAM dan TNI&#13;
mengakibatkan trauma yang sangat mendalam bagi korban maupun pelaku itu&#13;
sendiri maka dari itu Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)&#13;
Aceh merupakan langkah penting dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi di&#13;
Aceh pasca konflik. KKR Aceh didirikan berdasarkan Qanun Aceh No.17 tahun&#13;
2013 dan diatur oleh pasal 229 Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang&#13;
Pemerintahan Aceh. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUUIV/2006&#13;
membatalkan UU KKR karena pemberian kompensasi kepada korban yang&#13;
ditentukan berdasarkan pada pemberian amnesti kepada pelaku dan ini menjadi&#13;
hambatan untuk pemenuhan tanggung jawab terhadap pelaku dan keadilan bagi&#13;
korban pelanggaran HAM yang berat. Disisi lain Dirjen Otonomi Daerah pada 7&#13;
November 2024 tentang perubahan KKR menyarankan pencabutan Qanun Nomor&#13;
17 Tahun 2013 karena bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2004 yang telah&#13;
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, penting bagi Pemerintah Aceh untuk&#13;
melakukan evaluasi terhadap status hukum KKR Aceh.&#13;
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan KKR Aceh&#13;
berdasarkan Qanun dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini akan serta&#13;
mengidentifikasi dampak hukum pembentukan KKR Aceh terhadap kewenangan&#13;
dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, serta mengidentifikasi&#13;
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya Selain itu, studi ini&#13;
juga akan mengkaji peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah&#13;
pusat, pemerintah Aceh, masyarakat sipil, dan korban pelanggaran HAM dalam&#13;
proses pembentukan dan pelaksanaan KKR Aceh, serta menganalisis proses&#13;
pembentukan dan implementasi KKR Aceh berdasarkan Qanun dalam system&#13;
hukum Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi&#13;
efektivitasnya.&#13;
Penelitian ini menggabungkan dua metode utama dalam penelitian hukum&#13;
yaitu metode penelitian normatif yang berfokus pada peraturan perundangundangan&#13;
&#13;
dan doktrin hukum. Kedua, penelitian Empiris yaitu dengan cara&#13;
mewawancarai komisioner KKR Aceh Penelitian ini akan dilakukan di Provinsi&#13;
Aceh, dengan fokus pada kantor KKR Aceh. Dengan cara mewawancarai tantangan, termasuk tarik-ulur politik dan pembekuan KKR nasional melalui&#13;
putusan MK, namun akhirnya berhasil dibentuk serta dilantiknya komisioner KKR&#13;
Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2016 dengan landasan Qanun Aceh, namun&#13;
keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi tantangan utama&#13;
yang dihadapi KKR sehingga berdampak buruk terhadap kinerja KKR Aceh secara&#13;
keseluruhan. Terlebih lagi, kebutuhan akan reparasi bagi para korban masih&#13;
dipertanyakan, karena tidak ada dana yang disediakan. Berdasarkan hasil diatas&#13;
beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas KKR Aceh dalam&#13;
menjalankan tugasnya adalah Peningkatan Dukungan Anggaran, Penguatan&#13;
Komitmen Politik, Peningkatan Partisipasi Masyarakat, dan Monitoring dan&#13;
Evaluasi yang Berkala.&#13;
Implementasi KKR memerlukan dukungan politik, sumber daya yang&#13;
memadai, dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan&#13;
korban pelanggaran HAM. Pembentukan KKR Aceh memberikan dampak positif&#13;
bagi korban dalam bentuk pengakuan dan pemulihan psikologis, namun masih&#13;
terbatas dalam hal penyelesaian hukum pelanggaran HAM. Kewenangan KKR&#13;
Aceh dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terbatas oleh sumber daya dan&#13;
dukungan politik yang minim, yang berimplikasi pada kepercayaan Masyarakat.&#13;
Keberhasilan jangka panjang dari KKR Aceh akan sangat tergantung pada&#13;
kemampuan untuk mengatasi hambatan ini dan memulihkan kepercayaan&#13;
masyarakat terhadap proses rekonsiliasi, KKR Aceh membuka ruang bagi korban&#13;
untuk menceritakan pengalaman traumatis mereka. Proses ini tidak hanya&#13;
memberikan kesempatan untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga berperan dalam&#13;
penyembuhan psikologis korban. Keterbatasan lainnya adalah wewenang KKR&#13;
Aceh yang hanya bersifat rekomendatif. &#13;
&#13;
&#13;
komisioner KKR Aceh, Pejabat pemerintah terkait. Data-data yang dijadikan&#13;
referensi diantaranya adalah peraturan perundang-undangan dan Qanun Aceh,&#13;
artikel, jurnal, buku dan publikasi ilmiah lainnya. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pembentukan&#13;
KKR Aceh berdasarkan MoU Helsinki pada tahun 2005 menghadapi berbagai</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>153105</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 20:45:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-15 10:41:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>