<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152979">
 <titleInfo>
  <title>AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK DIKAITKAN DENGAN PEMENUHAN HAK KONSUMEN PT PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN MEDAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sufrin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Selanjutnya disebut UU Ketenagalistrikan) mewajibkan PT PLN (Persero) menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Pasal 3 ayat (1) Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) Nomor PJBTL-121140561801263348 dinyatakan bahwa PT PLN (Persero) wajib menyalurkan tenaga listrik kepada Konsumen secara terus menerus tanpa terputus-putus sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang diumumkan. Ayat (2) dinyatakan bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sesuai ketentuan yang berlaku apabila PT PLN (Persero) tidak dapat menyalurkan tenaga listrik sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Berdasarkan UU Ketenagalistrikan dan dikaitkan dengan SPTJBL Nomor PJBTL-121140561801263348, PT PLN (Persero) melanggar Perjanjian Jual Beli Listrik yang telah disepakati dalam SPJBTL yaitu pihak PT PLN (Persero) berkewajiban menyalurkan aliran listrik secara terus menerus tanpa terputus.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan akibat hukum yang akan diterima oleh PT PLN (Persero) atas perbuatan wanprestasi berdasarkan perspektif PJBTL. Hambatan dan tantangan PT PLN (Persero) berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen dalam penyediaan tenaga listrik.&#13;
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum akibat hukum yang akan diterima oleh PT PLN (Persero) atas perbuatan wanprestasi berdasarkan perspektif PJBTL adalah Pihak PT PLN (Persero) UP3 Medan wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sesuai ketentuan yang berlaku apabila PT PLN (Persero) tidak dapat menyalurkan tenaga listrik sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) secara terus menerus. Hambatan PT PLN (Persero) berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen dalam penyediaan tenaga listrik, yaitu keterbatasan anggaran operasi dan investasi PT PLN (Persero), keterbatasan jumlah Tenaga Kerja, dan Ketidaksigapan petugas PT PLN (Persero) dalam hal penaganan permasalahan ketenagalistrikan. Selanjutnya tantangan PT PLN (Persero) berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen dalam penyediaan tenaga listrik, yaitu keterbatasan anggaran dalam koordinasi dengan pihak pemerintah, kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan pelayanan ketenagalistrikan, dan terdapat intervensi dan pembatasan kegiatan PT PLN (Persero) dari preman dalam hal memasuki persil Konsumen sehingga tidak bisa dilakukan pemutusan tenagalistrik.&#13;
Disarankan kepada PT PLN (Persero) untuk memberitahukan terkait bentuk kompensasi yang diberikan kepada setiap konsumen akibat dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) dalam hal ini pemadaman listrik bergilir secara sepihak tanpa pembertahuan yang mengakibatkan konsumen menderita kerugian. PT PLN (Persero) dan pemerintah untuk sama-sama memperhatikan terkait keterbatasan anggaran, tenaga kerja, dan kesigapan PT PLN (Persero) dalam pemenuhan hak konsumen dalam penyediaan tenaga listrik. Kemudian disarankan juga kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk sama sama membantu PT PLN (Persero) dalam membasmi sikap premanisme yang mengganggu kegiatan kelistrikan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152979</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 13:49:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 15:11:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>