Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN RNPADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN RNDAN ASET DAERAH
Pengarang
MILDA FAJRINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1201003020031
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas terakhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan selama 2 bulan.Tujuan dari penelitian Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemungutan pajak hiburan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Qanun No. 10 Tahun 2011.
Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan pada Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Pendataan dan Bidang Penagihan. Bidang Pendataan melaksanakan tugas di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan dan pengembanan pendapatan. Bidang Penagihan melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah, pajak bumi dan bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya.
Pajak hiburan adalah pajak daerah yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan dan atau keramaian dengan nama atau bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang yang dipungut bayaran.Jenis-jenis pajak hiburan yang ada di Kota Banda Aceh yaitu: ZonaGym,4dimensiHermesMall, AmazonFamily, Funland, PijakRefleksiReleks, SanggarSenamHipHop, KartikaUtama Billyard, BandaViones Gym dan Imperium.
Pemungutan pajak hiburan menggunakan self assessment system dimana Wajib Pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%, 35% dan 75%. DPP pajak hiburan adalah jumlah uang yang di terima atau yang seharusnya di terima oleh penyelenggara hiburan. Pemungutan pajak hiburan pada Kantor DPKAD Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan Qanun No. 10 Tahun 2011.
Tidak Tersedia Deskripsi
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (VEZI MEUNTARI, 2014)
PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH (RIZQA AMALIA, 2015)
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (Harif Aulia, 2016)
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR BAWAH TANAH PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KAB. ACEH BESAR (SATA RAFIKA, 2015)
MEKANISME PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI ULFA MUSTIKA, 2019)