<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152949">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ridho Brilian Laksamana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan   Nasional   Republik   Indonesia   Nomor   2   Tahun   2018   tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyebutkan  bahwa Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional membentuk Majelis Pembina dan Pengawas Daerah  (MPPD) pada tingkat Kabupaten/Kota, Majelis Pembina dan Pengawas Wilayah (MPPW) pada tingkat provinsi, dan Majelis Pembina dan Pengawas Pusat pada Tingkat Nasional yang bertujuan menjadikan Pejabat Pembuat Akta Tanah lebih profesional dan berintegritas. Namun pada kenyataannya, di lapangan masih ditemukan PPAT yang melakukan pelanggaran jabatan. Seharusnya MPPD turut bertanggung jawab untuk menjadikan Pejabat Pembuat Akta Tanah lebih profesional dan berintegritas. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan MPPD di Kota Banda Aceh belum berjalan maksimal sesuai dengan yang dicita-citakan dalam tujuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2&#13;
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan majelis pembina dan pengawas daerah terhadap pejabat pembuat akta tanah yang melakukan pelanggaran jabatan di Kota Banda Aceh, pelaksanaan hak dan kewajiban majelis pembina dan pengawas daerah dalam pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah di Kota Banda Aceh, serta akibat hukum terhadap tidak dipenuhinya  hak dan kewajiban majelis pembina dan pengawas daerah di Kota Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini, selain data sekunder, adalah yang diperoleh secara langsung dari para responden dan informan melalui penelitian lapangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk implementasi pembinaan dan pengawasan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Kota Banda Aceh terhadap pembinaan dan pengawasan PPAT yaitu melakukan kunjungan kebeberapa PPAT yang  ada  di  Kota  Banda  Aceh  dan  memberikan  pembinaan  terkait  dengan peraturan-peraturan jabatan PPAT. Peraturan-peraturan ini disosialisaikan kepada PPAT  termasuk  juga  didalamnya  menyangkut  kode  etik  PPAT.  Tujuan  dari &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
pembinaan ini agar PPAT melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.  Sedangkan  yang  mencakup  perihal pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah, yaitu berupa pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dan penegakkan aturan hukum yang sesuai dengan peraturan di bidang PPAT. Namun, dalam pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh MPPD kepada PPAT di Kota Banda Aceh hanya dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun. Kewenangan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Banda Aceh yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada PPAT yang ada di Kota Banda Aceh, memberikan pembinaan dan arahan, menilai kinerja PPAT, serta berhak untuk mengambil  tindakan  administratif.  Selain  itu,  MPPD juga  berkewajiban  untuk melakukan pengawasan secara rutin dan berkala, memberikan pembinaan dan pendidikan kepada PPAT, menjaga integritas dan profesionalisme PPAT, melaporkan  hasil  pengawasan,  menangani  aduan  masyarakat  terkait  kinerja PPAT, serta menerapkan aturan yang berlaku. Akibat hukum terhadap tidak dipenuhinya Hak dan Kewajiban Majelis Pembina Dan Pengawas Daerah Di Kota Banda Aceh belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat menjadi kendala dalam upaya untuk memastikan kinerja PPAT berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan  pengawasan  terhadap  kinerja  MPPD,  khususnya  di  Kota  Banda Aceh.&#13;
Disarankan   kepada   MPPD   agar   dapat   melakukan   pembinaan   dan pengawasan kepada PPAT di Kota Banda Aceh minimal sebanyak 3 kali dalam setahun. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan anggaran bagi MPPD yang dipergunakan untuk keperluan operasional, sarana dan prasarana kantor, dan perlu adanya unsur akademisi dalam hal keanggotaan MPPD, hal ini untuk menjaga keseimbangan MPPD dalam melaksanakan kewenangannya. Serta perlu adanya upaya untuk menyusun aturan hukum yang lebih tegas untuk mengatur sanksi  administratif  maupun  hukum  atas  kelalaian  atau  pelanggaran MPPD PPAT, seperti pencabutan status atau pembatasan kewenangan, serta mengintegrasikan  sistem laporan digital yang memudahkan  pelacakan  kegiatan MPPD PPAT, sehingga kelalaian dapat terdeteksi lebih awal dan dicegah sebelum berdampak besar.&#13;
&#13;
Kata   Kunci   :   Majelis   Pembina   dan   Pengawas   Daerah,   Pembinaan   dan&#13;
Pengawasan, Pejabat Pembuat Akta Tanah. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152949</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 12:34:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 14:34:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>