<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152887">
 <titleInfo>
  <title>EFEKTIFITAS PENERAPAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT MAISIR TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Khalilul Ikhsan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Maisir atau perjudian adalah suatu perbuatan yang sifatnya untung untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta berharga lainnya demi mendapatkan uang atau harta dengan jumlah yang lebih besar. Hukuman bagi pelaku maisir telah diatur dalam Pasal 18 sampai Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun aturannya sudah diatur, terdapat 2 Kasus yang mengenai jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas jarimah maisir di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. &#13;
&#13;
Tujuan Penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi praktik perjudian online di Aceh, efektifitas penerapan hukum jinayat maisir berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dalam mencegah praktik perjudiaan online di Aceh, dan juga hambatan dalam pelaksanaan hukum jinayat maisir menurut Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dapat menghilangkan praktik judi online di Aceh. &#13;
&#13;
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks, teori peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh tentang maisir terhadap pelaku judi online. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perjudian online adalah penyakit sosial yang sudah ada sejak dulu dan tidak bisa dihapuskan namun semakin berkembang sehingga membutuhkan proses belajar dalam bermain judi online serta adanya fasilitas yang mendukung terjadinya judi online. Adanya Undang-Undang yang mengatur penggunaan internet. Efektivitas pelaksanaan proses hukum jinayat maisir yang selama ini berlaku di Mahkmah Syar’iyah Kota Banda Aceh sesuai dengan aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat maisir dan juga SOP (Standar Operasional Prosedur) Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Tidak ada hambatan yang signifikan dalam pelaksanaan hukum jinayat maisir menurut Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh namum butuh keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terhadap fenomena judi online. &#13;
&#13;
Disarankan untuk untuk pemerintah agar dapat melaksanakan sosialisasi dan upaya-upaya aktif untuk menambah pengetahuan atau pemahaman kepada masyarakat, disarankan kepada masyarakat agar peran aktif dalam upaya pemberantasan aplikasi judi online.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152887</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 10:50:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-14 11:01:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>