<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152747">
 <titleInfo>
  <title>PERBANDINGAN JARIMAH (TINDAK PIDANA) ZINA DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SAIFUL LIYAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Indonesia mengakui paling tidak dua sistem hukum, yaitu civil law dan islam-ic law, di mana keduanya diakui sudah menjadi hukum positif terutama di Aceh. Pengakuan sistem hukum Islam di Aceh diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan dua norma hukum di bawahnya, yaitu UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerinta-han Aceh. Tidak lama kemudian disahkan norma yuridis berupa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di sisi lain secara nasional juga disahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada 2 Januari 2023 yang akan berlaku tiga tahun setelah pengesahan. Kedua norma hukum ini mengatur hal yang sama mengenai jarimah perzinahan.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan mengenai pengaturan jarimah zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua untuk mengetahui mengenai latar belakang jarimah zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.&#13;
&#13;
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari library re-search. Sifat atau jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data yang digunakan bersifat data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan jarimah zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pada awalnya terdapat pro-kontra yang dinilai dapat merugikan nonmuslim dan berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi ma-nusia serta mendiskriminasikan kaum perempuan. Hal serupa juga terjadi dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 di mana dianggap mengganggu ranah privasi orang lain. Kedua,  pemberlakukan jarimah zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terdapat perbedaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Perzinahan dalam Qanun Jinayat sebagai delik biasa, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perzinahan adalah delik aduan absolut (klacht delict).&#13;
&#13;
Saat UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku, masyarakat aceh tetap berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 perlu dilakukan revisi atau penyempurnaan agar jarimah yang diberikan sesuai perintah Alquran dan Alhadis serta tetap memperhatikan ijmak ulama dalam pe-nerapan jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir harus tetap dikenakan kepada nonmuslim yang berada di wilayah hukum yang melakukan pelanggaran Qanun Jinayat sebagai wujud keadilan hukum.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152747</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-11 14:54:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-11 16:31:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>