Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
Pengarang
Revi Andani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0803101020142
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
REVI ANDANI, PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN
2015
DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN
(Suatu Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 54)., pp., bibl.
( Muzakkir Abubakar, S.H., SU )
Pasal 86 (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”. Namun dalam pelaksanaan pemberian putusan perkara gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tahun 2012 - 2013 belum terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat dang biaya ringan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tentang penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama dan kaitannya dengan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, hambatan-hambatan yang timbul akibat dari penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama dan alasan majelis hakim menerima atau menolak penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan
putusan tentang penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama yaitu berdasarkan keyakinan hakim sesuai dengan pemeriksaan di persidangan dan lapangan. Hambatan-hambatan yang timbul akibat dari penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama, yaitu sulitnya hakim membuktikan objek harta bersama yang di persengketakan, misalnya objek yang dipersengketan berupa rumah, tanah, biaya pembangunan rumah dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan yang cenderung tidak dapat membuktikan dalil gugatan Penggugat atau dalil bantahan Tergugat. Alasan Majelis Hakim menerima atau menolak penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar tidak memutuskan perkara gugatan perceraian dan harta bersama tanpa dihadiri tergugat (verstek) guna mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebelum memutus perkara penggabungan perceraian dengan harta bersama agar membuktikan dalil gugatan Penggugat sesuai dengan realitas yang terjadi.
i
Tidak Tersedia Deskripsi
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (NAZWATUL LUQYANA, 2025)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TERHADAP BEKAS SUAMI YANG SAKIT MENTAL (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA LANGSA) (Shintya Netria Putri, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)
PENERAPAN ASAS MEMPERSULITRNTERJADINYA PERCERAIAN DI RNMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (CUT HUSNA FAUZIVA, 2015)
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Ewidya Santri, 2023)