<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152567">
 <titleInfo>
  <title>PERAN PETUGAS KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENGATASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI DI KECAMATAN KARANG BARU KABUPATEN ACEH TAMIANG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NABILA MEUTIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pernikahan siri di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa setiap pernikahan harus dicatat untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Namun, masyarakat masih menganggap bahwa sahnya pernikahan hanya cukup berdasarkan hukum agama, tanpa melihat legalitas negara.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab praktik pernikahan siri, dampak hukumnya, serta upaya yang dilakukan oleh petugas (KUA) Kecamatan Karang Baru dalam mengatasi masalah ini. &#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara sebagai data primer dan kepustakaan sebagai data sekunder yang diperoleh dari literatur terkait ataupun perundang-undangan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan siri di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang tetap terjadi. Faktor- faktor penyebabnya adalah ekonomi sang calon istri, calon pasangan belum mencukupi umur, ikatan dinas atau kerja, keinginan berpoligami yang tidak diizinkan oleh istri sebelumnya atau Mahkamah Syar’iyah, dan proses pernikahan yang dianggap rumit dan memakan waktu yang lama. Dampak dari pernikahan siri meliputi istri dan anak tidak memiliki hak hukum atas pernikahan tersebut, kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta terbatasnya akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Upaya yang dilakukan oleh petugas KUA Kecamatan Karang Baru adalah penyuluhan dan sosialisasi terkait pentingnya pencatatan pernikahan, koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah, pemberian sanksi, dan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.&#13;
&#13;
Disarankan agar petugas KUA Kecamatan Karang Baru meningkatkan intensitas sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan siri serta mendorong pencatatan pernikahan secara resmi. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum agar hak-hak dalam pernikahan dapat terlindungi secara maksimal. Dengan kerja sama antara petugas KUA, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan masyarakat praktik pernikahan siri dapat diminimalisirkan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152567</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-10 16:02:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-11 09:06:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>