<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152517">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATUAN LALU LINTAS POLISI RESORT ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AFRINA ANDRIYANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu&#13;
Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.” Pasal ini menjadi dasar hukum tentang wajibnya memiliki SIM. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang SIM, tetapi dalam kenyataannya masih banyak anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor dijalan tanpa memiliki SIM di wilayah hukum Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Aceh Besar.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor&#13;
penyebab anak melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa SIM, upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas tanpa SIM, dan hambatan yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas tanpa SIM yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Aceh Besar.&#13;
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris yaitu&#13;
penelitian hukum yang di lakukan dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu persoalan secara langsung, baik yang dilakukan dengan wawancara maupun dengan melakukan suatu pengamatan langsung.&#13;
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab anak&#13;
melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa SIM di Kabupaten Aceh Besar yaitu orang tua yang mengizinkan anak berkendara demi kemudahan transportasi anak, kemudahan dalam mendapatkan kendaraan bermotor, pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak. Upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas tanpa SIM oleh anak ialah memberikan pendidikan dan penyuluhan, kerja sama dengan orang tua, kerja sama dengan pihak sekolah, memberikan sanksi dan penindakan yang tepat. Adapun hambatan yang dihadapi oleh aparat kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum pada anak, kurangnya kerja sama dengan intansi lain, keterbatasan wewenang, keterbatasan teknologi.&#13;
Disarankan kepada orang tua untuk lebih aktif dan tegas dalam mengawasi&#13;
anak, menjalin kerja sama dengan pihak sekolah untuk membantu pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu  lintas tanpa SIM oleh anak,  dan diharapkan kepada pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Aceh Besar untuk meningkatkan razia rutin di titik-titik rawan pelanggaran.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152517</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-10 14:50:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-11 08:59:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>