TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHANRNBERACUN, SERTA SETRUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAHRNKABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGRNPENGELOLAAN DANAU LAUT TAWAR DAN SUMBER DAYA HAYATIRNPERIKANAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHANRNBERACUN, SERTA SETRUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAHRNKABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGRNPENGELOLAAN DANAU LAUT TAWAR DAN SUMBER DAYA HAYATIRNPERIKANAN


Pengarang

NOVI YANTI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010380

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 tahun 1999
Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan menyatakan
bahwa “ Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini
dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama – lamanya 6 (enam) bulan atau
denda sebanyak – banyaknya Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah). Namun dalam
kenyataannya masyarakat masih ada yang melakukan suatu pelanggaran penangkapan
ikan menggunakan bahan peledak dan dan bahan beracun.
Skripsi bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana menggunakan bahan peledak bahan beracun berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar
dan Sumber Daya Hayati Perikanan, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak
pidana berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan daerah kabupaten aceh
tengah.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden
dan informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif
yang menghasilkan dan deskriptis analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan faktor penyebab pelaku menggunakan
bahan peledak, bahan beracun, serta setrum yaitu Faktor ekonomi, Faktor kepatuhan
hukum, Faktor persaingan usaha, Faktor kukurangnya kesadaran hukum, Faktor penegak
hukum yang tidak tegas, Faktor kurangnya pengawasan. Penyidik dan aparat penegak
hukum melakukan penertiban, memberikan teguran dan melakukan penyuluhan terhadap
pelaku pelanggaran.
Disarankan kepada pemerintah agar melakukan upaya advokasi kepada
masyarakat tentang peraturan yang mewajibkan setiap orang memelihara, mencegah,
serta menanggulangi kerusakan, pencemaran dan tindakan-tindakan yang dapat merubah
fisik danau laut tawar. Disarankan kepada pelaku penangkap hendaknya tidak
mementingkan kepentingan pribadinya. Disarankan agar aparat penegak hukum untuk
lebih tegas dalam penertiban pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk
mendirikan polsek di sekitar wilayah danau laut tawar yang bertujuan untuk memantau
penangkap ikan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK