Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KHUSUSRNMESJID RAYA BAITURRAHMANDAN TAMAN SARIRNKOTA BANDA ACEH
Pengarang
FITRIANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010365
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Ketentuan pengaturan mengenai pedagang kaki lima diatur dalam Pasal 5
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan
Pedagang Kaki Lima, yang menyatakan “khusus untuk kawasan Masjid Raya
Baiturrahman dan Taman Kota disekitar Masjid Raya tidak dibenarkan melakukan
kegiatan berjualan”. Terhadap pelanggaran yang dilakukakan oleh pedagang kaki
lima dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang ditegaskan dalam Pasal 20 yaitu
diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah).Tetapi pada kenyataannya
masih banyak pedagang kaki lima yang masih aktif berjualan hingga sekarang ini
dan terhadap para pelanggar belum pernah dihukum sesuai dengan yang tertera
dalam Pasal 20 tersebut.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab Pedagang
Kaki Lima melanggar ketentuan Pasal 5 Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang
Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, upaya penertiban yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum serta penyebab tidak diajukannya pelaku pelanggaran
ke Pengadilan Negeri.
Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian
kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari
buku-buku, peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada
hubungannya dengan objek penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan melalui
wawancara dengan responden dan informan. Data yang telah diperoleh baik dari
hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dikawasan Masjid Raya
Baiturrahman dan Taman Sari Kota Banda Aceh diketahui bahwa penyebab
Pedagang Kaki Lima melanggar ketentuan Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang
Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yaitu faktor ekonomi, faktor
kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, faktor tempat usaha yang
dianggap strategis,faktor penegakan hukum. Upaya penertiban yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum terhadap pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran
yaitu upaya preventif dan upaya represif. faktor penyebab tidak diajukannya pelaku
pelanggaran ke pengadilan negeri yaitu situasi dan kodisi ekonomi pelaku
pelanggaran yang tidak memungkinkan serta lebih diutamakannya pembinaan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan
sosialisasi tentang Qanun ini terhadap pedagang kaki lima. Disarankan kepada
Pemerintah Kota untuk mengkaji kembali isi Qanun mengenai pidana kurungan dan
denda yang harus diperingan serta menambah dan mengatur limit atau batas waktu
penyitaan barang yang dilakukan oleh petugas.
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR LAMBARO KABUPATEN ACEH BESAR (YUNI SHARA, 2024)
RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) (Mirhadi Adhha, 2018)
PERAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP PENERTIBAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DITINJAU DARI KEBIJAKAN POLITIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (Hasnizar, 2021)
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH (jefri munaza, 2016)
PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (TINJAUAN TERHADAP QANUN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT) (RUSDY JULYANDA, 2021)