PROSEDUR KONFIRMASI FAKTUR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PROSEDUR KONFIRMASI FAKTUR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

JAKA PURNAMA R - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1001003020010

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Konfirmasi Faktur Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan dalam menjalankan administrasi perpajakan dengan menggunakan Aplikasi PK – PM, bertujuan untuk mengetahui bahwa, suatu Faktur Pajak diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya aktivitas penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Laporan Kerja Praktek ini menjelaskan tata cara atau prosedur Konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan petugas fiskus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, terhadap faktur yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerah Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak yang terjadi dalam satu masa atau tahun pajak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK