<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="152093">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RATU FARAH NAYLA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Tetapi dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat tradisional murah tanpa izin edar. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan dan dampak pemidanaan terhadap penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. &#13;
&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan, termasuk dakwaan dari jaksa penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa, serta barang bukti dan dampak pemidanaan oleh pelaku dalam penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar menunjukkan perubahan pribadi terdakwa setelah pemidanaan yang meliputi terwujudnya rasa penyesalan, terwujudnya kepercayaan masyarakat, terwujudnya peningkatan kesadaran hukum, pengurangan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar. &#13;
&#13;
Disarankan untuk aparat penegak hukum khususnya majelis hakim, agar dapat menjatuhkan pidana yang tegas pada setiap pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi dan obat tradisional tanpa izin edar, diberi sanksi yang cukup tegas dan pihak BPOM melakukan pengawasan menyeluruh secara rutin ke tiap apotik dan toko yang menjual sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat tradisional paling tidak 3 bulan sekali.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>152093</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-25 09:45:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-25 09:50:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>