<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="151991">
 <titleInfo>
  <title>PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENGANIAYAAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>GHINA ATTHAYA FAKHAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Indonesia melalui keadilan restoratif menjadi alternatif dalam penegakan hukum di tingkat Kejaksaan. Metode ini menekankan pada mediasi antar pelaku dan korban serta fokus pada pemulihan pada keadaan semula daripada pembalasan. Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar terjadi beberapa perkara penganiayaan yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas dari penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara penganiayaan dan menjelaskan hambatan serta pengawasan dalam proses keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Aceh Besar. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data yg diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara studi kepustakaan. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara responden. Data yang didapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. &#13;
&#13;
Hasil penelitian yang diperoleh pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan responden lainnya yaitu bahwa dalam penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sebagai dasar hukumnya berjalan cukup efektif. Dalam penerapannya Kejaksaan Negeri Aceh Besar menghadapi hambatan berupa faktor sakit hati pada korban sehingga sulit tercapai kesepakatan, kemudian kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan juga faktor hukum. Dalam prosesnya pihak pihak yang terlibat meliputi korban, keluarga korban, pelaku, keluarga pelaku, perangkat desa, serta jaksa sebagai fasilitator dalam upaya mencapai kesepakatan akhir. Dalam proses dan kesepakatannya juga diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tahap-tahap tertentu sebelum praekspos dan berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). &#13;
&#13;
Disarankan agar Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan sosialisasi dan pemahaman yang lebih intensif mengenai keadilan restoratif dan manfaat dari keadilan restoratif bagi pihak korban dan juga pelaku, serta diperlukan adanya peraturan dan ketentuan yang lebih spesifik mengenai pelaksanaan keadilan restoratif, terutama dalam hal kesepakatan akhir para pihak seperti ganti kerugian.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>151991</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-24 10:42:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-24 10:53:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>