<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="151849">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>KHAIRON NISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan Remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi hak bagi setiap narapidana termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Namun pada kenyataannya terdapat pembatasan dalam pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi, pertimbangan dalam pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi, dan faktor-faktor penghambat dalam pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dengan responden dan informan secara langsung berkaitan dengan penelitian ini. Dan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan mengggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal tentang Remisi. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan pemberian remisi bagi narapidana, termasuk tindak pidana korupsi, dilakukan dengan cara yang sama seperti pemberian remisi bagi Narapidana lainnya, yaitu dengan cara penilaian oleh wali pemasyarakatan yang lalu diserahkan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk kelayakan, kemudian diajukan oleh Kepala Rutan Kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Pertimbangan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi yaitu dengan dinyatakan narapidana tersebut berkelakukan baik, tidak dikenakan tindak disiplin yang tercatat dalam buku Register F dan telah menjalani masa pidana 6 (enam) bulan. Sehingga tidak terlihat adanya pembatasan yang dilakukan dalam pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Adapun faktor penghambat dalam pemberian remisi adalah faktor administrasi, faktor perilaku narapidana, faktor yuridis, dan faktor kelembagaan. &#13;
&#13;
Disarankan kepada Rumah Tahanan untuk meningkatkan kualitas administrasi, dan pemenuhan persyaratan remisi bagi narapidana korupsi perlu dilakukan untuk memperlancar proses pemberian remisi, pemberian remisi harus lebih mempertimbangkan dampak kejahatan dan penyelesaian narapidana untuk menjaga citra hukum, dan diperlukan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta fasilitas di Rumah tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk mendukung proses remisi lebih efisien.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>151849</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-20 16:29:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-21 11:18:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>