<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="151667">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 yang isinya menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, masih terdapat pelaku usaha yang menjual produk kosmetik tanpa izin edar melalui instagram yang beredar di Kota Banda Aceh. &#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kosmetik tanpa izin edar melalui instagram, penegakan hukum dan kendala dalam penanganan tindak pidana kosmetik tanpa izin edar melalui instagram, dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui instagram. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, literasi, dan aturan perundang-undangan yang berlaku. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar di instagram disebabkan karena ingin memperoleh keutungan besar, kemudahan teknologi, memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, konsumen terobsesi dengan hasil instan, dan birokrasi yang rumit dalam perizinan. Adapun penegakan hukum secara preventif dan represif, dan kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan tindak pidana pengedaran kosmetik tanpa izin edar melalui instagram seperti identifikasi akun yang sulit, keterbatasan dalam akses data, barang bukti yang sulit ditemukan, dan minimnya kesadaran konsumen untuk melapor. Adanya upaya penanggulangan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui instagram yang dilakukan oleh BPOM Aceh yaitu strategi pencegahan, strategi pengawasan dan strategi penindakan. &#13;
&#13;
Disarankan untuk BPOM dan Kepolisian agar terus bekerjasama dalam meningkatkan penegakan hukum dalam mengontrol pengedaran kosmetik tanpa izin edar. Disarankan kepada pihak Polresta Banda Aceh dapat terus mengusut tuntas agar tidak terjadinya kendala dalam melaksanakan pencegahan pengedaran kosmetik tanpa izin edar. Disarankan kepada penyidik agar terus melakukan upaya penanggulangan tindak pidana pengedaran kosmetik agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan di tengah masyarakat.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>151667</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-19 15:01:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-20 08:35:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>