<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="151443">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>LULU BALQIS FAHWAN GAYO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampai dilahirkan mempunyai hak atas hidup serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Banda Aceh. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, kendala yang dihadapi dalam memberi perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan Upaya UPTD PPA Kota Banda Aceh dalam menangani perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. &#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual diberi perlindungan dalam lima bentuk yaitu memberi bantuan hukum, memberi rehabilitasi psikologis dan sosial, merahasiakan identitas korban anak, memberi pelayanan Kesehatan, Pemberian restitusi oleh pelaku. Adapun yang menjadi kendala anak merasa malu memberikan keterangan, kurangnya pemahaman hukum serta edukasi seksual terhadap orang tua, dan aparat desa yang melakukan mediasi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Upaya UPTD PPA dalam menangani kendala perlindungan tersebut ialah melakukan penyuluhan dan edukasi serta melakukan pelatihan kepada tenaga profesional. &#13;
&#13;
Disarankan kepada UPTD PPA agar terus memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual sesuai dengan peraturan Undang-undang, dan dapat menangani kendala perlindungan semaksimal mungkin. Serta diharapkan UPTD PPA untuk terus mengedukasi Masyarakat dan melaksanakan pelatihan lebih mendalam kepada tenaga profesional psikologis agar dapat memperoleh wawasan lebih mendalam dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>151443</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-17 15:40:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-18 10:15:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>