<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="151349">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA DENGAN MELIBATKAN PIHAK KELUARGA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TIARA RAHMADHANI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjelaskan tentang tindak pidana yang dapat diupayakan restorative justice, yaitu tindak pidana yang kerugian korban tergolong kecil atau ringan salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan biasa, disebutkan pula pihak keluarga wajib terlibat dalam proses penyelesaian perkara pidana secara restorative justice. Namun meskipun sudah mempunyai dasar aturan yang kuat masih ditemui hambatan dalam penyelesaiannya, seperti gagalnya dicapai kesepakatan perdamaian karena ketidak setujuan pihak keluarga. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menjadi pertimbangan hakim melibatkan pihak keluarga dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan biasa di pengadilan melalui restorative justice, hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian secara restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa dengan melibatkan pihak keluarga, upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan hambatan yang ada. &#13;
&#13;
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh dari wawancara lapangan dengan responden dan informan, serta data skunder diperoleh dari literatur kepustakaan mencakup buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi pertimbangan hakim untuk melibatkan pihak keluarga adalah karena didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yaitu pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pihak keluarga wajib terlibat dan untuk tercapainya pemulihan kembali terhadap semua pihak termasuk pelaku dan korban dengan keluarganya, penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan biasa melalui restorative justice terhambat karena tidak adanya hak opportunitas di pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana secara restorative justice, masih tingginya egoisme masing-masing pihak terutama pihak keluarga yang tidak paham akan hal yang menjadi tujuan restorative justice yaitu pemulihan kembali. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan melibatkan pihak ketiga atau mediator dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan evaluasi terkait tercapainya kesepakatan perdamaian. &#13;
&#13;
Disarankan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana secara restorative justice, termasuk pengurangan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan hakim bilamana tercapainya perdamaian antara pihak selama proses persidangan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>151349</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-17 10:53:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-17 10:55:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>