ANALISIS TINDAK LANJUT TEMUAN KERUGIAN DAERAH HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT ACEH PADA SKPD KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

ANALISIS TINDAK LANJUT TEMUAN KERUGIAN DAERAH HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT ACEH PADA SKPD KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI ACEH


Pengarang

Abdul Azis - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0709200070025

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S2) / PDDIKTI : 62101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Sains Akuntansi.,

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ada nilai kerugian daerah, temuan yang bersifat merugikan daerah, kata gori proses penyelesaian tindak lanjut lamanya proses temuan kerugian daerah dapat diselesaikan oleh masing-masing SKPD pada Kabupaten Kota, serta untuk mengetahui jumlah temuan kerugian daerah dapat diselesaikan secara menyetor ke kas daerah
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jurlah Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) yang ada nilai kerugian daerah, jumlah temuan kerugian daerah yang terjadi selama 3 (tiga) tahun yaitu pada tahun 2006, 2007 dan 2008 pada SKPD
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, sedangkan yang menjadi objek penelitian ini adalah Inspektorat Aceh, Inspektorat Kabupaten/Kotas dan SKPD Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh yang ada hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPy
pada SKPD Kabupaten/Kota tahun 2006 yang bersifat kerugian daerah tahun 2006
sebanyak 28 LHP, 66 temuan dan 66 saran tindak lanjut, dengan nilai kerugian daerah Rp
20 479 316.404 telah disetor Rp 2 624.878.275,- sisa Rp. 17 854438 129. (13.0%), tahun
2007 sebanyak 22 LHP, 52 temuan dan 52 saran tindak lanjut dengan nilai kerugian Rp
16 840 898 519,- disetor Rp 1637 709.959,- sisa Rp. 15 167.825 481,- (10 0%) dan tahun
2008 24 LHP, 55 temuan, 55 saran tindak lanjut dengan nilai kerugian Rp. 54.687.445.606
setor Rp 16.741 666.719,- sisa Rp 37 945.778 887,- (31.0%) Sedangkan mengenai lama proses penyelesaian temuan kerugian daerah dapat diselesaikan oleh masing-masing SKPD Kabupaten/Kota seharusnya sesuai dengan ketentuan diselesaikan pada saat rapat tindak lanjut permutakhiran data baik di tingkat daerah maupun tingkat regional karena adanya beberapa kendala, seperti pejabat yang bersangkutan dimutasi ketempat lain sehingga tanggungjawab penyelesaian tindak lanjut terkendala dan berlarut-larut tidak terselcsaikan dengan cepat dan tepat dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Aceh adalah setelah berakhirnya tahun anggaran (Pos Audit)



Kata Kunci . Tindak Lanjut, Temuan Kerugian Dacrah



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK