<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="15110">
 <titleInfo>
  <title>PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAHRNKARENA CACAT ADMINISTRASIRN( KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN KAKANWIL BPN PROVINSI ACEHRNNOMOR:</title>
  <subTitle>04/KEP-PBT/BPN.11/2013 DAN NOMOR 05/KEP-PBT/BPN.11/2013)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MILA HAYATI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
MILA HAYATI :&#13;
2015 &#13;
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH &#13;
KARENA CACAT  ADMINISTRATIF  (  Kajian Terhadap &#13;
Keputusan  Kakanwil BPN Provinsi Aceh  Nomor:  04/Kep-Pbt/BPN.11/2013 dan Nomor 05/Kep-Pbt/BPN.11/2013)&#13;
(vi,70) pp., bibl., Tabl.&#13;
CUT ERA FITRIYENI, S.H., M.Kn&#13;
Pasal 19 UUPA Ayat (1),  menyebutkan  untuk menjamin kepastian hukum, oleh &#13;
pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran &#13;
tanah merupakan  diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.  Meskipun sudah memiliki alat &#13;
pembuktian yang kuat, namun terkadang masih terjadi sengketa pertanahan yang berakibat &#13;
dilakukan pembatalan sertipikat hak milik atas tanah, hal ini dimungkinkan dengan adanya &#13;
Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan &#13;
Kasus Pertanahan. Salah satu sebab pembatalan sertipikat tersebut adalah karena cacat &#13;
administrasi, sehingga terhadap pemegang hak yang telah  dibatalkan hak  secara nyata tidak &#13;
lagi menguasai tanah tersebut.&#13;
Penulisan  skripsi  ini bertujuan untuk  mengetahui sebab-sebab  sertifikat yang sudah &#13;
berkekuatan hukum dapat dibatalkan karena cacat administrasi, untuk  mengetahui prosedur &#13;
pelaksanaan pembatalan sertipikat hak milik atas tanah pada Kantor Wilayah Badan &#13;
Pertanahan Nasional Provinsi Aceh,  dan untuk mengetahui kedudukan sertipikat Hak Milik &#13;
dalam menjamin kepastian hukum. &#13;
Penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dilakukan dengan &#13;
2 cara yaitu penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara &#13;
mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang &#13;
ada hubungannya dengan masalah yang  diteliti, dan  penelitian lapangan  yang dilakukan &#13;
untuk memperoleh data primer  dengan mewawancarai para responden dan informan yang &#13;
terlibat dalam masalah yang diteliti, dan&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa  sebab-sebab  sertipikat yang sudah &#13;
berkekuatan hukum dapat dibatalkan karena  cacat  administrasi  dikarenakan  kesalahan &#13;
dalam penetapan subjek penerima hak  dan terdapat tumpang tindih hak atas tanah  karena &#13;
kesalahan proses, yang sebenarnya diproses melalui pemisahan bukan proses pendaftaran &#13;
pertama kali.  Pelaksanaan pembatalan  pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional &#13;
Provinsi Aceh, dalam tahapannya tidak dilaksanakan penelitian lapangan, gelar kasus, dan &#13;
risalah pengolahan data. Dalam kata lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional &#13;
Provinsi Aceh langsung pada tahapan penyusunan surat keputusan pembatalan hak milik &#13;
atas tanah pada kasus kedua tersebut, hal ini belum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan &#13;
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011.  Kedudukan sertipikat Hak &#13;
Milik dalam menjamin kepastian  hukum adalah  sebagai alat bukti yang kuat,  selama tidak &#13;
dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain.&#13;
Disarankan kepada BPN  agar dapat mengambil langkah yang tepat dan efektif &#13;
dalam penyelesaian kasus pertanahan dapat bertindak sebagai seorang mediator atau &#13;
penengah dalam penyelesaian masalah hendaknya dapat berperan dengan baik dan tidak &#13;
memihak, serta dalam pelaksanaan penyelesaian suatu kasus harus sesuai prosedur dengan &#13;
peraturan yang berlaku.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>15110</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-07-23 12:36:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-08-13 11:27:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>