<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="150503">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Naufal Adler Irfan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki masalah hukum yang perlu dikaji. Keberadaan putusan ini memberikan legalitas pada setiap perorangan warga negara Indonesia yang belum mencapai umur 40 tahun namun sudah berpengalaman menjadi kepala daerah untuk mencalonkan dirinya menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan ini yang menjadi permasalahan utama adalah pertimbangan hakim yang diberikan karena tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) juga menjadikan adanya ambiguitas pada hasil Putusan ini. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan Pertimbangan Hakim terhadap Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum serta Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. &#13;
&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan preskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik pada penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum. &#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menjelaskan pertimbangan hakim atas dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini merupakan bukti bahwa empat Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan independensi nya dalam memberikan putusan. Analisis terkait dengan Putusan ini ialah bahwa merupakan hal yang wajar apabila putusan ini mendapatkan banyak problematika karena terdapat keganjilan dalam putusan ini seperti terdapat penundaan putusan yang berpotensial menunda keadilan, perbedaan antara putusan ini dengan putusan lainnya yang memiliki objek materi yang sama, legal standing yang tidak terlalu kuat, serta besarnya potensi konflik kepentingan yang mempengaruhi keluarnya putusan. &#13;
&#13;
Disarankan kepada Mahkamah Konstitusi agar lebih transparan dalam proses pengambilan keputusan serta pengawasan ketat terhadap kode etik hakim untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. kebijakan hukum terbuka dalam putusan ini perlu ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan guna mendukung stabilitas demokrasi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSTITUTIONAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>150503</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-02-26 18:28:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-02-28 16:08:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>