<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="150431">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP JARIMAH MENJUAL KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Khairki Rama Sunia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum Islam sebagaimana diatur dalam UU No.44 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2001 yang telah dicabut dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk jarimah menjual khamar diatur pada Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini tidak hanya melarang konsumsi khamar tetapi  juga memperluas larangan ke aktivitas produksi, penjualan, hingga penyimpanan. Meskipun aturan ini sudah tegas, tetapi pada tahun 2023-2024 terjadi 15 kasus jarimah menjual khamar di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Data ini menunjukkan ada masalah yang perlu diteliti lebih lanjut agar suatu saat tindak pidana ini dapat diminimalisir sedemikian rupa sehingga tidak meresahkan masyarakat. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab praktik jarimah menjual khamar, untuk mengetahui upaya penanggulangan dari pihak aparat penegak hukum terhadap jarimah menjual khamar, dan untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian kasus jarimah menjual khamar.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, makalah, jurnal, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab praktik jarimah menjual khamar berdasarkan kasus jarimah menjual khamar tahun 2023-2024 adalah karena faktor ekonomi (mendapatkan keuntungan besar karena langkanya khamar di Aceh), lingkungan sosial, spiritualisme, dan lemahnya pengawasan pemerintah. Upaya penanggulangan dilakukan dengan menerapkan langkah preventif, preemtif, dan represif. Hambatan yang dialami dalam penyelesaian kasus terhadap jarimah khamar terkait dengan hasil lab yang tidak segera diperoleh, adanya keterlibatan oknum aparat, menurunnya semangat penegakan syariat dan kesadaran masyarakat, serta transaksi jual beli yang cepat sehingga petugas sulit untuk menangkap pelaku di lokasi. &#13;
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi, meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, serta aparat penegak hukum untuk mengadakan kampanye anti-khamar berbasis media sosial dan kepada seluruh instansi terkait untuk menerapkan pengawasan internal yang ketat agar tidak terdapat oknum-oknum yang mengambil kesempatan dibalik wewenang dan kuasa yang mereka miliki.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>150431</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-02-24 15:08:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-03 09:38:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>