ANALISIS PENERAPAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2002 DALAM PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA (RASK) PADA BAPPEDA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS PENERAPAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2002 DALAM PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA (RASK) PADA BAPPEDA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


Pengarang

Nazaruddin - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

9911323363

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2006

Bahasa

Indonesia

No Classification

657.835

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini dilakukan pada Kantor BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai objeknya yaitu penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK), penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 diterapkan dalam penyusunan RASK pada BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.


Penelitian yang dilakukan bersifat kualitatif, data-data yang diperlukan diperoleh secara field research dan library research. Untuk field research, penulis peroleh dari observasi dan wawancara dengan Kepala dan Staf Bagian Program BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan library research penulis peroleh dari buku-buku bacaan, peraturan-peraturan tentang anggaran, dan bahan-bahan terkait lainnya. Dengan hat ini penulis menyajikan pene1itian ini secara membandingkan antara pelaksanaan dalam penyusunan RASK dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.

Dari hasil penelitian dapat diketahui babwa BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) berpedoman pada KEPMEND AGRI Nomor 29 Tahun 2002 sejak penyusunan RASK tahun 2003 dan proses dari penyusunan RASK BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri dari tiga tahap yaitu: tahap perencanaan penyusunan RASK, tahap penetapan RASK menjadi DASK dan tahap perubahan DASK.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam penyusunan RASK pada BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah menerapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dimulai dalam penyusuan RASK tahun 2003, namun sampai saat ini masih belum sempurna. ltu bisa dilihat dari belum diterapkannya pos Dana Depresiasi terhadap aktiva tetap selain tanah seperti yang telah ditetapkan dalan pasal 13 dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 ini.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK