<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="149267">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI NABILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Walaupun ancaman hukuman termasuk berat, namun kenyataannya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masih saja terjadi.  &#13;
&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kabel yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel yang dilakukan oleh dua orang atau lebih di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku hukum, jurnal hukum, peraturan perundang-undangan dan bahan lain terkait penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan wawancarai responden dan informan yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan masalah yang diteliti.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana pencurian kabel adalah faktor ekonomi, faktor mental, faktor lingkungan dan faktor keamanan. Upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kabel yaitu dengan memberikan saksi kepada pelaku dengan hukuman penjara, menyambangi masyarakat melakukan penyuluhan, melakukan patroli pada kawasan rawan, dan mengaktifkan kembali siskamling. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel dimana penuntut umum tidak dapat mengahdirkan bukti yang konkrit.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin terutama pada malam hari, kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan keamanan yang memadai seperti CCTV, kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan kepada pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan pekerjaan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>149267</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-30 15:55:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-30 16:13:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>