<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148981">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD HAIKAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penipuan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama-sama yang&#13;
disebut sebagai penyertaan. KUHP mengatur penipuan pada Pasal 378 yaitu barang siapa&#13;
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,&#13;
memakai nama palsu/ martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,&#13;
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar&#13;
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling&#13;
lama empat tahun. Sedangkan penyertaan diatur pada Pasal 55 KUHP yaitu ayat (1)&#13;
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh&#13;
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang memberi atau&#13;
menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan/martabat, dengan kekerasan,&#13;
ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja&#13;
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Orang yang melakukan bersama&#13;
dengan orang yang turut serta melakukan keduanya dipidana sebagai pelaku tindak pidana.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab&#13;
terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana&#13;
penipuan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri&#13;
Banda Aceh.&#13;
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini&#13;
menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan disertai dengan literasiliterasi hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan&#13;
data sekunder.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan&#13;
secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh disebabkan oleh&#13;
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi kurang menanamkan nilai&#13;
agama, kurangnya nilai moral dan etika, motivasi yang salah, adanya keterampilan&#13;
manipulasi, keyakinan bahwa penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dapat lebih&#13;
mudah dilakukan, dan ketergantungan dengan kelompok. Faktor eksternal mencakup&#13;
adanya kesempatan, kecerobohan korban, kurangnya pengawasan, dan dukungan&#13;
kelompok dan lingkungan. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang&#13;
dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh&#13;
dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.&#13;
Dari hasil penelitian ini disarankan kepada masyarakat agar memperbanyak literasi&#13;
dan peka terhadap informasi terkini khususnya terkait modus penipuan. Selain itu, aparat&#13;
penegak hukum khususnya instansi POLRI disarankan agar dapat diberikan wewenang&#13;
tambahan terkait penyidikan perkara, yang berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah&#13;
bank, untuk meminimalisir dampak kerugian daripada tindak pidana penipuan yang&#13;
seringkali menggunakan bank sebagai salah satu media dalam melakukan tindak pidana&#13;
penipuan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148981</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-22 16:51:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-23 09:19:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>