<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148861">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mohd. Aulia Aqil</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
MOHD AULIA AQIL PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH&#13;
AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG&#13;
REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK&#13;
PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor&#13;
257/Pid.Sus/2022/PN Bna) &#13;
2025 &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 90) pp., bibl., app&#13;
  &#13;
                 Nurhafifah, S.H., M.Hum &#13;
Pada Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN.Bna &#13;
dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang&#13;
rehabilitasi. Dalam kasus tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun meskipun&#13;
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hanya 0,21 gram, hal ini tidak sesuai dengan Surat&#13;
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang menetapkan bahwa hukuman untuk&#13;
pelanggaran narkotika dengan barang bukti di bawah ambang tertentu harus&#13;
mempertimbangkan rehabilitasi daripada hukuman penjara, dan pada kasus ini terdakwa&#13;
seharusnya memenuhi kriteria untuk rehabilitasi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung&#13;
Nomor 4 Tahun 2010.&#13;
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pendapat hakim terhadap&#13;
pemahaman hukum surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2010, alasan hakim tidak&#13;
memutus terdakwa dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang&#13;
rehabilitasi dalam perkara narkotika pada perkara Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN.Bna dan akibat&#13;
hukum penggunaan Narkotika dengan barang bukti dibawah 1 gram atau 5 gram.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan&#13;
studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti putusan hakim serta peraturan&#13;
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya yang diperoleh dari bahan&#13;
kepustakaan yang berkaitan erat dengan masalah.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi bagi terdakwa penyalahguna&#13;
narkotika diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang&#13;
memberikan alternatif hukuman berbasis pemulihan dibandingkan penjara. Rehabilitasi&#13;
ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti, kondisi terdakwa, dan rekomendasi medis, dengan&#13;
biaya yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. Keputusan rehabilitasi mempertimbangkan&#13;
barang bukti, tingkat ketergantungan, serta hasil uji laboratorium. Barang bukti narkotika di&#13;
bawah 1 gram sering kali mengarah pada rehabilitasi, sementara jumlah lebih dari 5 gram&#13;
berpotensi dikenai hukuman berat. Kebijakan ini menekankan rehabilitasi sebagai pendekatan&#13;
utama bagi pecandu, dengan tetap mempertimbangkan konteks hukum dan niat pelaku.&#13;
Pemahaman dan penerapan hukum terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4&#13;
Tahun 2010 perlu diperkuat melalui pelatihan kepada aparat penegak hukum, pengacara, dan&#13;
masyarakat. Pelatihan ini bertujuan agar prosedur rehabilitasi bagi pecandu narkotika lebih&#13;
dipahami serta mendukung kerjasama antara pengadilan dan lembaga rehabilitasi. Dalam kasus&#13;
pidana narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram, hakim disarankan menggunakan&#13;
ketentuan rehabilitasi. Pemerintah perlu meningkatkan akses fasilitas rehabilitasi dan pelatihan&#13;
tenaga medis.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148861</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-22 12:44:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-22 14:07:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>