<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148851">
 <titleInfo>
  <title>PENGATURAN TINDAK PIDANA JUDI DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hafazd Niska</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Judi/maisir merupakan perbuatan pidana yang diatur hukum pidana nasional dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c dan ayat (2), Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta di Aceh memiliki peraturan pidana daerahnya dengan berlandaskan syariat islam yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22. Namun antara kedua peraturan tersebut memiliki perbedaan unsur serta sanksi. &#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana/delik serta sanksi judi/maisir yang diatur Hukum Jinayat dan KUHP. Jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normative dengan Sumber data meliputi sekunder seperti peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, buku-buku hukum. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan teori perbandingan dan pendekatan historis Hasil penelitian diketahui bahwa unsur tindak pidana judi/maisir Hukum Jinayat menyebutkan mengenai besaran nilai taruhan dan/atau keuntungan dalam pasal 18 dan Pasal 19 sedangkan KUHP tidak mengaturnya. Hukum Jinayat menyebutkan secara tegas larangan mengikutsertakan anak-anak dalam pasal tersendiri yakni dalam pasal 21 sedangkan KUHP tidak mengaturnya. KUHP mengatur pidana tambahan terhadap pelaku yang menjalankan profesinya melakukan perbuatan Pasal 426 ayat (1) namun Hukum jinayat tidak mengaturnya. Memiliki perbedaan pendefinisan judi/maisir pada masing-masing peraturan. Sanksi pada KUHP memiliki 3 macam jenis yakni kurungan paling lama 9 tahun, denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00, pidana tambahan pencabutan hak profesi. Sedangkan Hukum jinayat memiliki 3 macam jenis sanksi yakni ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gr emas murni, atau kurungan paling lama 45 bulan. &#13;
&#13;
Saran terhadap hukum Jinayat perlu menambahkan mengenai pelaku menjalankan profesinya melakukan jarimah maisir seperti yang ada dalam Pasal 426 ayat (2) KUHP agar tidak terjadinya kekosongan hukum. Pemerintah perlu mensosialisaikan terhadap masyarakat adanya peraturan yang melarang tindak pidana judi/maisir dengan tujuan agar meminimalisir serta menghilangkan tindak pidana judi/maisir tersebut.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148851</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-22 11:43:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-22 12:00:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>