<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="14875">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA  (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart> SRI YULIA RAHMAYANI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  5  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2004  Tentang  Penghapusan Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga  (PKDRT)  menyebutkan  bahwa  setiap  orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:  a.  kekerasan fisik,  b.  kekerasan psikis,  c.  kekerasan seksual dan/atau penelantaran rumah tangga.  Pada  kenyataannya  Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga  (KDRT)  masih  sering terjadi, bahkan dialami oleh pembantu rumah tangga (PRT). Penulisan  skripsi  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  faktor  penyebab  majikan melakukan  KDRT  terhadap  PRT;  dan  menjelaskan  penyelesaian  tindak  pidana KDRT diluar pengadilan; untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang di hadapi penegak hukum. Data dalam skripsi ini diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan penelitian  kepustakaan  serta  menelaah  buku-buku  teks  dan  peraturan  perundang- undangan. Data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengambilan data dan wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab majikan adalah faktor ketidak  senangan  majikan  terhadap  PRT,  faktor  psikologis,  dan  faktor  ekonomi. Faktor penyebab penyelesain tindak pidana KDRT tidak sampai pada pengadilan adalah  karena  tidak  cukup  bukti  dan  adanya  mediasi.  hambatan  yang  dihadapi  aparat  penegak  hukum  dalam  menanggulangi  karena  Korban  tidak  dapat mengajukan  bukti  yang  akurat  dan  korban  mencabut  pengaduannya.  Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah mensosialisasikan Undang-undang PKDRT dan membekali ilmu tentang hukum kepada PRT. Disarankan    agar  semua  pihak  yang  terkait,  baik  Kepolisian,  lembaga- lembaga  bantuan  hukum,  sampai  pihak  pemerintah  serta  masyarakat  agar  terus meningkatkan kerjasama secara terpadu dalam menanggulangi terjadinya  KDRT, khususnya kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>14875</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-07-11 09:50:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-07-27 08:53:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>