<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148723">
 <titleInfo>
  <title>TATA KELOLA PENGAWASAN PEMILU TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Faizul Achyar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - Ilmu Pemerintahan</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 terjadi di Aceh. Alat  Peraga  Kampanye  merupakan  benda  untuk  memperkenal  diri  kepada masyarakat agar diberikan suara ketika hari Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis  bagaimana  tata  kelola  pengawasan  pada  Pemilu  dan  menganalisis hambatan  yang  dihadapi  oleh  Bawaslu  dalam  mengawasi  dan  menindak pemasangan  APK.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  kualitatif  dengan  teknik pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan menurut (Robbins dan Coulter) dengan indikator, penetapan  standar,  pengukuran,  perbandingan  dan  melakukan  tindakan.  Dan konsep  Electoral  Governance  menurut  (Mozaffar  dan  Schedler).  Hasil  penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu belum optimal.  Pada  indikator  penetapan  standar,  regulasi  yang  menjadi  acuan  telah tersedia, tetapi belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat. Pada indikator pengukuran, pengumpulan data terkait pelanggaran alat peraga kampanye dilakukan secara berkala, namun terdapat keterbatasan dalam sumber daya dan alat pengawasan. Pada indikator perbandingan mengungkap adanya kesenjangan antara standar yang ditetapkan dan realitas di lapangan, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap  aturan.  Pada  indikator  melakukan  tindakan,  upaya  penegakan  hukum sering terkendala oleh kurangnya koordinasi antar pihak yang berwenang, sehingga mengurangi  efektivitas  pengawasan  secara  keseluruhan.  Adapun  hambatan  yang dihadapi  oleh  Bawaslu  dalam  mengawasi  dan  menindak  pelanggaran  pada pemasangan  APK  adalah  tidak  diberikan  pemahaman  aturan  kepada  orang  yang disuruh  yang  memasang  APK  milik  Peserta  Pemilu,  kemudian  sanksi  yang diberikan  kepada  pelanggaran  pemasangan  APK  tidak  memberikan  efek  jera kepada  Peserta  Pemilu  yang  melanggar,  dan  terakhir  tidak  diaturnya  jadwal penindakan dalam aturan menyebabkan adanya kesan pembiaran pada pelanggaran pemasangan  APK  oleh  Bawaslu  Kota  Banda  Aceh.  Disarankan  agar  diatur mengenai  jadwal  penindakan.  Bawaslu  harus  memperbaiki  citranya  dan  tegas. Orang  suruhan  harus  diberikan  pemahaman  terkait  aturan.  Dan  sanksi  yang diberikan harus lebih tegas. &#13;
Kata Kunci: Pengawasan Pemilu, Alat Peraga Kampanye, Kota Banda Aceh</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148723</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-21 15:01:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-21 15:04:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>