Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEDUDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATUPENELITIANDI WILAYAHHUKUM LHOKSEUMAWE).
Pengarang
ERDA FERLY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020213
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ERDA FERLY, KEDUDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN
2015 MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
(SuatuPenelitiandi WilayahHukum Lhokseumawe).
(v,60), pp., bibl.
Ilyas, S.H., M.Hum.
Ketika terjadi suatu perceraian dalam suatu pernikahan seringmenimbulkan sengketa harta benda yang ditinggalkan. Seperti yang diatur dalam Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang mana pada intinya sama dengan ketentuan yang berada pada Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yaitu “Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.Dalam kenyataannya saat ini masih ditemukanharta hibah yang diperoleh dari seseorang untuk istri dan harta warisan yang diperoleh dari orang tuanyatermasuk kedalam harta bersama meskipun semua harta itu diperoleh ketika sudah menikah.
Tujuan dari penulisan ini skripsi ini untuk mengetahui apakah harta hibah dan warisan yang di peroleh istri selama dalam perkawinan merupakan harta bersama dan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian terhadap sengketa harta hibah dan warisan tersebut.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukanpenelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait dalam penelitian ini, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi dan jawaban dari masalah yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta hibah dan harta warisan yang diperoleh selama perkawinan tidak termasuk dalam harta bersama. Namunharta hibah tunduk kepada pemberian hibah yang mana hibah yang diberikan kepada seseorang maka menjadi hak milik secara penuh kepada orang yang diberi hibah danharta warisan menjadi milik orang yang mewarisi warisan dalam hal ini orang tua terhadap anaknya. Akan tetapi harta hibah dan harta warisan dapat dimasukkan kedalam harta bersama dengan syarat harus ada sebuah perjanjian diantara suami dan istri. Adapun penyelesaian sengketa yang timbul akibat harta hibah dan warisan diselesaikan dengan musyawarah.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI (Yanuar Panji Indra, 2022)
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)
PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (AGUSTINA DEWI PUTRI, 2019)
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (MUHAMMAD NAUWAL FIDA, 2023)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (MUHIBBUN AMIR SYAH, 2022)