WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA PADA BAITUL MAL PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA PADA BAITUL MAL PROVINSI ACEH


Pengarang

Mirza Saputra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010356

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.073

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MIRZA SAPUTRA, WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN
2015 PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA PADA BAITUL MAL PROVINSI ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 58)pp.,bibl.

MAWARDI ISMAIL, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Ketentuan buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanyalah bersifat mengatur, artinya para pihak bebas menentukan perjanjiannya. Hal ini juga berlaku pada perjanjian pinjaman meminjam modal usaha antara pihak Baitul Mal dengan pihak peminjam. Walaupun perjanjian pinjam meminjam ini telah disepakati antara para pihak, tetapi sering terjadi pelanggaran atau wanprestasi dalam pelaksanaannya. Pihak peminjam tidak mengembalikan atau membayar uang angsuran pinjaman modal usaha sesuaiwaktu yang telah disepakati setiap bulannya dan tidak mengikuti kajian islami yang diadakan oleh pihak Baitul Mal yang sebelumnya juga disepakati dalam perjanjian tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam modal usaha, dan menjelaskan bagaimana proses penyelesaian wanprestasi oleh para pihak.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahuibahwa proses terjadinya perjanjian pinjaman modal usaha ini dimulai dengan adanya kesepakatan antara pihak Baitul Mal dengan pihak peminjam. Faktor-faktor penyebab wanprestasi antara pihak Baitul Mal dengan pihak peminjam adalah karena mengalami kerugian dalam perdagangan, meninggalnya pihak peminjam, pihak peminjam pindah rumah dan bencana alam (Force Majure) sehingga dengan adanya penyabab tersebut mengakibatkan pihak peminjam wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal usahaini. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Baitul Mal terhadap peminjam yang wanprestasi antara lain dengan cara menempuh jalur musyawarah dengan pihak peminjam,
Disarankan kepada pihak Baitul Mal agar lebih teliti pada saat melihat karakter peminjam sebelum memberikan dana modal usaha tersebut agar terhindar dari kerugian atau hal-hal lain yang tidak diinginkan dan disarankan kepada pihak peminjam agar tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari dan merugikan pihak lain.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK