<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148623">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH TENGGARA TERHADAP PELESTARIAN NILAI BUDAYA ADAT PEMAMANEN PADA PESTA PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU ALAS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hariana Alastawarni</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Majelis Adat Aceh adalah badan hukum yang bertanggung jawab untuk memelihara, melestarikan, dan mempertahankan tradisi dan kebiasaan Aceh. Pelaksanaan nilai budaya adat pemamanen pada pesta perkawinan masyarakat suku Alas menunjukkan bahwa acara ini merupakan bentuk kunjungan keluarga atau undangan kehormatan yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat sekampung. Dalam tradisi ini, pihak yang diundang memberikan makanan kepada paman, sementara pihak yang mengundang menyertakan peulawat (uang) dan berbagai barang sebagai bentuk penghormatan dan dukungan. Praktik ini mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan, solidaritas, dan penghormatan dalam budaya masyarakat suku Alas, serta memperkuat ikatan sosial masyarakat suku Alas. Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pelestarian adat di Kabupaten Aceh Tenggara. Diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan adat ini sesuai dengan syariat Islam dan Qanun yang berlaku, serta dalam Keputusan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 821/58/2018 tentang Tata Cara Berpakaian Pemamanen Anak Pesenatken dan Perkawinan. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara dan hambatannya dalam pelestarian nilai budaya adat pemamanen pada pesta perkawinan masyarakat suku Alas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan dan kelembagaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pelestarian adat pemamanen pada pesta perkawinan. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan adat sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan adat yang tidak sesuai dengan nilai asli adat tersebut. Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara perlu meningkatkan upaya pembinaan dan sosialisasi terkait nilai adat pemamanen pada pesta perkawinan masyarakat suku Alas tetap terjaga. Penelitian ini merekomendasikan perlunya program-program pelatihan yang lebih sistematis untuk masyarakat suku Alas agar pelaksanaan adat dapat dilakukan secara konsisten, dan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kewenangan MAA Kabupaten Aceh Tenggara, Adat Pemamaen&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CULTURAL INSTITUTIONS</topic>
 </subject>
 <classification>306</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148623</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-20 22:49:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-21 10:36:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>