<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="14860">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN DOKUMEN PERJALANAN (PASPOR) SUATU PENELITIAN PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Devi Yulia Sari</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
DEVI YULIA SARI,&#13;
2015	PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN DOKUMEN PERJALANAN (PASPOR)&#13;
(Suatu Penelitian di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh&#13;
(iv,53), pp, tabl, bibl.&#13;
NURHAFIFAH,S.H.,M.Hum.&#13;
Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan ( Paspor ) dengan memberikan data identitas palsu atau keterangan yang tidak benar, dan terhadap pelaku tidak diproses secara pidana.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan pelaku tidak di proses secara pidana, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas, dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan ( Paspor ).&#13;
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para responden dan informan.&#13;
	Berdasarkan hasil penelitian diketahui  bahwa alasan pelaku pemalsuan identitas tidak di proses secara pidana  adalah Penanganan kasus lebih singkat, lemahnya penegakan hukum keimigrasian. Upaya untuk menanggulangi terjadinya  pemalsuan identitas yaitu upaya preventif dengan cara melakukan sistem photo terpadu berbasis biometrik, melakukan tahapan proses wawancara, pemeriksaan dokumen identitas melalui alat pendeteksi dokumen palsu dan upaya represif dengan cara memberikan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berupa penangguhan pemberian permohonan paspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan Paspor adalah adanya oknum petugas bertindak sebagai calo, kurangnya pengawasan terhadap proses pembuatan paspor dan kemajuan teknologi sehingga mempermudah pemalsuan.&#13;
Disarankan kepada pihak imigrasi untuk meningkatkan kualitas personil Imigrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat dan bertindak secara profesional memberikan efek jera bagi pelaku serta kepada masyarakat agar mengikuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan menghindari adanya praktek percaloan dalam proses pembuatan paspor.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>14860</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-07-10 16:30:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-07-13 09:49:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>