<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148511">
 <titleInfo>
  <title>PENETAPAN STATUS ANAK YANG SUDAH MENIKAH SEBAGAI TERSANGKA DALAM MELAKUKAN KASUS JARIMAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Arifin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENETAPAN STATUS ANAK YANG SUDAH MENIKAH SEBAGAI TERSANGKA DALAM MELAKUKAN KASUS JARIMAH&#13;
&#13;
&#13;
Muhammad Arifin&#13;
Mohd.Din&#13;
Ali Abubakar&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang selanjutnya disebut Qanun Hukum Jinayat telah menentukan bahwa apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak. Dengan demikian semua proses pemeriksaan bagi Anak baik secara fisik maupun administrasi harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UUSPPA. Dalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Takengon terdapat kasus jarimah yang terjadi pada tahun 2023 yang tersangkanya masih berumur 16 tahun, namun sudah menikah. Pada saat penyelesaian perkara kasus tersebut menggunakan pemeriksaan yang dianggap bukan seorang Anak yang melakukan atau diduga melakukan Jarimah, dimana dalam proses penyelesaiannya tidak sesuai dengan isi dari Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UUSPPA.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait batas usia anak, penetapan hukum terhadap anak yang sudah menikah dalam kasus jarimah. dan menjelaskan akibat hukum terhadap putusan pengadilan kasus jarimah yang dilakukan oleh Anak sudah menikah.&#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta media internet, yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif berfokus pada pemahaman mendalam terhadap fenomena atau masalah yang sedang diteliti.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan anak yang sudah kawin sebagai subyek yang berhadapan dengan hukum, mengacu pada asas lex specialis derogat lex generalis yaitu pengaturan yang digunakan sesuai dengan aturan yang mengatur secara khusus mengenai anak, dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan juga anak yang masih dalam kandungan, tanpa terkecuali apakah sudah kawin atau belum. Terjadi ketidakkonsistenan penerapan hukum terhadap anak yang sudah menikah dalam kasus jarimah antara Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menciptakan ketidakpastian hukum dalam kasus jarimah yang melibatkan anak yang sudah menikah. Qanun Jinayat, khususnya Pasal 66, tidak secara eksplisit membahas bagaimana status pernikahan memengaruhi perlakuan hukum anak di bawah 18 tahun. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum cenderung memperlakukan anak yang sudah menikah sebagai orang dewasa, meskipun seharusnya usia anak tetap menjadi acuan utama. Praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam SPPA. Putusan pengadilan yang memperlakukan anak yang sudah menikah seperti orang dewasa memiliki dampak terhadap anak. Selain itu, inkonsistensi dalam penerapan hukum ini menimbulkan preseden buruk bagi kasus serupa di masa depan dan menciptakan kesenjangan dalam sistem peradilan di Aceh. Oleh karena itu, harmonisasi hukum antara Qanun Jinayat dan SPPA menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan anak tetap terjaga tanpa melanggar prinsip syariat.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Aceh perlu melakukan harmonisasi antara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Harmonisasi ini harus mencakup aturan yang tegas terkait penerapan hukum terhadap anak, baik yang sudah menikah maupun belum, dengan tetap menggunakan usia sebagai acuan utama. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan konsistensi batas usia anak dalam berbagai undang-undang, termasuk Qanun Jinayat, SPPA, dan peraturan lainnya. Usia anak seharusnya tetap ditetapkan maksimal 18 tahun, terlepas dari status perkawinan, agar prinsip perlindungan anak dapat diterapkan secara konsisten. Status pernikahan seharusnya tidak menjadi faktor penentu kedewasaan hukum, karena usia adalah acuan yang paling obyektif dalam menentukan kapasitas seseorang untuk bertanggung jawab secara pidana.  Pemerintah Aceh perlu memberikan pelatihan dan peningkatan pemahaman kepada aparat penegak hukum terkait implementasi Qanun Jinayat dan SPPA, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak. Penegak hukum harus memahami pentingnya usia sebagai acuan utama dalam proses peradilan pidana anak serta memastikan bahwa mekanisme restorative justice diterapkan. &#13;
.&#13;
Kata Kunci : Anak, Tersangka, Jarimah.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148511</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-20 15:23:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-20 16:00:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>