<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148473">
 <titleInfo>
  <title>KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN PENYALURAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DALAM QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhardi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Muhardi &#13;
Yusri &#13;
Muhammad Insa Ansari &#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah  merupakan bentuk penerapan nilai-nilai Syariat Islam kedalam bentuk peraturan, dalam hal ini yaitu semua proses transaksi yang dilakukan disetiap lembaga keuangan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam Islam termasuk pengimplementasian nilai-nilai Maqashid Syar’iyah yang menjadi tujuan utama dari setiap aturan-aturan hukum syari’ah yang dibentuk. Pasal 14 Qanun LKS menjelaskan bahwa, Bank Syari’ah diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah dengan menggunakan akad berbasis bagi hasil yang memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasabah, dengan persentase jumlah pembiayaan minimal 10% pada tahun 2020, minimal 20% pada tahun 2022, dan minimal 40% pada tahun 2024. Qanun LKS yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh, namun pada kenyataannya qanun tersebut justru tidak mempertegas tentang kewajiban penyaluran pembiayaan secara detail misalnya tentang konsekuensi hukum bilamana perbankan lalai dalam menjalan aturan yang terdapat dalam Qanun LKS.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan penyaluran pembiayaan berbasis bagi hasil dalam Qanun LKS sudah sesuai dengan prinsip syari’ah, kepastian hukum penyaluran pembiayaan berbasis bagi hasil dalam Qanun LKS bagi masyarakat, serta idealnya mengatur skema pembiayaan berbasis bagi hasil dalam Qanun LKS.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap implementasi di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah liberary research yang memakai sumber data sekunder (secondary data), yaitu: data yang diperoleh melalui kajian kepustakaan dengan menelaah Peraturan perundang-undang, kitab-kitab, buku-buku, dan dokumen lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 telah memberikan landasan hukum yang cukup dalam pengaturan pembiayaan berbasis bagi hasil, namun dalam tatanan pelaksanaan belum sepenuhnya sesuai dengan sistem ekonomi syariah. Hal ini karena penyaluran pembiayaan lebih diarahkan pada pembiayaan musyarakah. Terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan dalam Qanun LKS. Adanya nilai ambigu pada Pasal 14 Qanun LKS yang mengakibatkan pasal tersebut tidak dapat dijalankan oleh bank, sehingga tujuan dari hukum memiliki manfaat bagi masyarakat tidak tercapai karena ketika perbankan tidak menjalankan ketentuan maka nilai manfaat tidak bisa dirasakan oleh masyarakat dan tujuan utama diberlakukan Qanun LKS untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan PAD tidak akan tercapai. Idealnya dalam mengatur skema pembiayaan berbasis bagi hasil dalam Qanun LKS, pihak pembuat kebijakan hasruslah memahami keadaan masyarakat dan keadaan bank. Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan lain berupa Pergub dan Pemerintah harus ikut andil ke dalam penyaluran pembiayaan, setidaknya pemerintah menyediakan anggaran, menyediakan modal yang kemudian dapat dikelola oleh pihak bank. &#13;
Disarankan kepada pembuat Qanun, untuk lebih merincikan penggunaan persentase pada akad yang berbasi pembiayaan bagi hasil. Diharapkan kepada Pemerintah ikut andil ke dalam penyaluran pembiayaan, setidaknya pemerintah menyediakan anggaran, menyediakan modal yang kemudian dapat dikelola oleh pihak bank. Untuk bank syariah di seluruh Provinsi Aceh, diharapkan dapat terus mengembangkan produk syariah dan memperbaiki permasalahan yang terjadi di lapangan baik berupa kebijakan yang ada dipemerintahan maupun masalah lainnya.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pembiayaan Bagi Hasil, Qanun Aceh, Lembaga Keuangan Syari’ah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148473</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-20 11:30:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-20 11:42:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>