<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148393">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA PENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN KONSELING TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI PERMATA SARI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan bahwa, hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah penjara atau denda. Pasal 50 menjelaskan bahwa Sanksi tambahan diberikan bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga; a.pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjatuhkan pelaku dalam jarak dan waktu tertentu,maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.dan pada kenyataannya pidana konseling belum pernah di terapkan. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa konseling, hambatan jaksa tidak pernah menuntut pidana tambahan berupa konseling.,dan upaya dalam menerapkan pidana konseling. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur. Metode pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling yang diperkirakan mewakili seluruh populasi. Cara analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yang menganalisis data secara induktif dan menghasilkan data deskriptif. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak menerapkan pidana tambahan berupa konseling dan jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa konseling di Pengadilan Negeri Banda Aceh (2021–2024) menunjukkan bahwa sebanyak 16 kasus kdrt yeng belum pernah diterapkan pidana tambahan berupa program konseling tidak diterapkan, disebabkan oleh kurangnya tuntutan jaksa, ketiadaan prosedur yang jelas, serta rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat tentang efektivitas konseling. Hambatan dalam pelaksanaan pemidanaan pelaku KDRT di Indonesia meliputi hambatan internal, seperti keterbatasan dalam pengumpulan bukti, kurangnya pelatihan aparat penegak hukum, minimnya pemanfaatan visum et repertum psikiatrikum, hambatan dalam proses persidangan, serta putusan hakim yang cenderung ringan. Di sisi eksternal, terdapat stigma sosial terhadap korban, ketergantungan ekonomi korban pada pelaku, budaya patriarki, serta trauma dan ketakutan yang dialami korban, yang mengurangi efektivitas sistem peradilan dalam memberikan keadilan. Meskipun pemidanaan terhadap pelaku KDRT sudah mengatur sanksi penjara atau denda sesuai tingkat kejahatan, upaya pendampingan terhadap korban melalui layanan pengaduan, mediasi, dan pendampingan litigasi telah dilakukan.padahal hal ini sangat penting untuk mencegah kekerasan berulang dan untuk rehabilitasi pelaku.&#13;
&#13;
Disarankan untuk meningkatkan efektivitas pemidanaan kepada hakim, dan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memasukkan tuntutan konseling. Pemerintah juga harus memperbaiki fasilitas konseling dengan melibatkan tenaga ahli, serta mengurangi stigma sosial terhadap pelaku rehabilitasi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148393</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-17 23:56:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-18 00:01:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>